• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Tahukah Anda? baru sekitar 17 % dari 16,9 juta pelaku ekonomi kreatif di indonesia yang sudah mendaftar HKI.

jpnn.com, SURABAYA – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif tanah air untuk mendaftarkan merek dan hak cipta produk yang dimiliki. Tujuannya, mencegah pemalsuan yang dapat merugikan produsen dan konsumen.

Wakil Kepala Bekraf Ricky J. Pesik menyatakan, masalah pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) memang cukup berat. Sampai saat ini, baru sekitar 17 persen dari 16,9 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang sudah mendaftar HAKI. ’’Jadi, masih banyak PR kita karena ada sekitar 83 persen yang belum mendaftarkan.

Padahal, manfaat dari HAKI itu besar,’’ ujar Ricky di sela-sela kegiatan Bekraf Developer Day 2018 di Surabaya, Minggu (1/7). Menurut dia, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HAKI belum begitu tinggi. Padahal, bila sebuah produk telah memiliki HAKI, kerugian akibat pemalsuan merek dapat ditekan. ’’Kesadaran pelaku kreatif ini cukup rendah karena mereka menganggap biaya mengurus HAKI besar dan pengurusan dokumennya rumit,’’ jelas Ricky.

Artikel ini telah tayang di JPNN.com
dengan judul “Pendaftaran HAKI Industri Kreatif Masih Minim”,

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment