• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Kenali Lebih Dalam Mengenai Hak Cipta dan Merek Dagang

copyright, desain industri, hak cipta, hak intelektual, intellectual property, konsultan HKI terbaik, konsultan HKI terbaik dan terpercaya, Konsultan terbaik dan terpercaya, layanan hukum, merek, paten, startup, trademark, UKM, UMKM, united patent, unitedpatent

Kenali Lebih Dalam Mengenai Hak Cipta dan Merek Dagang, Hak cipta dan merek dagang merupakan hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau pemilik bisnis. Ketika Anda menciptakan segala sesuatu, baik itu karya seni maupun tulisan, haruslah memiliki bukti bahwa itu memang pemikiran Anda. Jika tidak, bisa saja karya anda diambil alih ataupun digunakan tanpa ijin oleh orang lain.

Itulah guna dibentuknya HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) oleh negara yang mana fungsinya untuk melindungi hasil pemikiran Anda. Dengan memiliki HAKI, karya anda bisa sepenuhnya milik Anda, kalaupun ada yang menggunakan maka, harus meminta ijin terlebih dahulu. Hasil pemikiran Anda pun dihargai.

Apa itu HAKI?

HAKI adalah sebuah perlindungan hukum dari negara untuk seseorang atau kelompok yang telah menuangkan gagasan sehingga menciptakan suatu karya. HAKI telah diatur oleh Undang-Undang yang disahkan oleh DPR-RI tanggal 21 Maret 1997.

Penting sekali bagi pengusaha untuk mempunyai hak cipta dan merek dagang, bukan hanya menambah gengsi perusahaan, melainkan juga melindungi gagasan. Secara umumnya, HAKI dibedakan menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikut penjelasan lebih detail tentang hak cipta dan merek dagang.

Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah suatu hak yang mengatur karya seseorang atau suatu kelompok pencipta untuk mengumumkan atau menduplikat ciptaannya dengan memberikan izin untuk hal itu. Selain itu, juga tidak ada pembatasan serta pengurangan dalam hak cipta tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UU hak cipta.

Dari definisi di atas, lalu apa saja suatu hal-hal yang dijadikan kelompok dalam Hak Cipta? Hak Cipta meliputi berbagai bidang, yaitu ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Apa sajakah yang termasuk ke dalamnya? Berikut ini, mencakup :

  1. Buku , pamflet, perwajahan (layout) karya tulis
  2. Alat peraga;
  3. Musik/lagu
  4. Drama atau drama musikal, tari, pewayangan dan pantomim;
  5. Seni rupa dalam segala wadahnya seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, kolase,seni patung dan seni terapan;
  6. Arsitektur
  7. Peta
  8. Seni batik (cap, tulis, dan printing)
  9. Fotografi
  10. Sinematografi
  11. Terjemahan, dan lainnya.

Hak Cipta lebih digunakan untuk citra seorang pribadi atau kelompok untuk mendapatkan haknya agar diakui keberadaan ciptaannya. Sedangkan dalam dunia industri perdagangan barang atau jasa, ada yang namanya hak kekayaan industri. Itu merupakan hak pengakuan terhadap segala sesuatu milik perindustrian.

Setelah membahas tentang hak cipta, selanjutnya kita bahas tentang hak kekayaan industri. Berikut definisi dan apa saja yang termasuk hak kekayaan industri:

Apa Itu Hak Kekayaan Industri

Pengertian hak Kekayaan Industri yaitu suatu hak atau aturan yang fungsinya untuk mengatur segala hal di dunia industri serta sebagai perlindungan hukum. Hak kekayaan industri, terdiri dari :

  1. Paten;
  2. Merek;
  3. Desain Industri;
  4. Desain Tata Letak Sirkuit (DTLST);
  5. Rahasia Dagang, dan
  6. Indikasi Geografis.

Dari pembagian di atas, yang akan menjadi fokus pembahasan artikel ini, yaitu mengenai hak cipta dan merek dagang. Detail tentang hak cipta, kita sudah ulas di atas, berikutnya kita bahas tentang merek dagang.

Apa Itu Merek Dagang

Defisnis merek dagang adalah merek untuk mengenalkan barang atau jasa yang dijual oleh seseorang atau kelompok dan sebagai pembeda dengan barang atau jasa sejenis. Merek dagang merupakan salah satu cakupan dari hak kekayaan industri dan penting bagi produk maupun bisnis.

Merek Dagang ini, biasanya dapat berupa nama, gambar, simbol, slogan, dan lain-lain. Tergantung yang menjadi ciri khas bagi suatu orang atau badan yang akan memperdagangkan barang atau jasa tersebut. Lantas, apa pentingnya hak cipta dan merek dagang bagi pelaku industri?

Menurut para ahli, merek adalah nama atau simbol yang tertaut pada produk atau layanan dan bisa menjadi identitas dari produk atau layanan tersebut. Singkatnya, merek merupakan seperangkat aset yang wajib disertakan dalam produk atau layanan.

Merek bisa membedakan kualitas, harga, serta daya saing dengan barang sejenis yang lainnya. Merek bisa dikatakan emosi atau perasaan seseorang mengenai suatu produk. Penting Anda ketahui, bahwa hak cipta dan merek dagang sangat berperan penting dalam menjaga reputasi pribadi atau kelompok.

Tak hanya itu, kedua hal itu juga memberikan image positif terhadap perusahaan atau orang banyak. Sehingga, dalam hubungan luas sebuah pribadi atau kelompok bisa dibangun dengan adanya sebuah hak cipta dan merek dagang. Dengan begitu, akan terlindungi dengan aturan undang-undang dan diakui keberadaannya.

Segera daftarkan hak kekayaan intelektual anda, hak cipta, merek, paten, desain industri Anda secara online dengan pelayanan cepat dan tepat di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment