• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Logo Hak Cipta atau Merek dan Sudahkan Logo Anda Lolos Hak Cipta?

copyright, desain industri, hak cipta, hak intelektual, intellectual property, konsultan HKI terbaik, konsultan HKI terbaik dan terpercaya, Konsultan terbaik dan terpercaya, layanan hukum, merek, paten, startup, trademark, UKM, UMKM, united patent, unitedpatent

Logo Hak Cipta atau Merek dan Sudahkan Logo Anda Lolos Hak Cipta? Logo hak cipta atau merek penting sekali didaftarkan dan dicek, apakah lolos hak cipta atau tidak? Saat ini Seringkali kita menemukan sebuah Plagiat dalam  pembuatan Logo di dalam sebuah brand. Baik itu brand yang sudah lama terjun ataupun yang baru saja masuk dalam dunia bisnis. Kenapa bisa seperti itu, apakah logo hanyalah sebuah gambar saja?? Nah, di artikel ini kita akan membahas tentang logo hak cipta atau merek, maka simak dengan baik-baik ya?

Merek dan Hak Cipta

Dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis ( UU MIG ) yaitu sebagai berikut :

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan sebuah prinsip deklaratif. Yang dimana sebuah ciptaan diwujudkan dalam bentuk Real atau nyata sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Tanpa adanya pembatasan di dalamnya.

Antara lain hak cipta yang dilindungi yaitu karya seni rupa dalam berbagai bentuk seperti Lukisan, Gambar, Kaligrafi, Ukiran, Kolase, Patung dan Seni Pahat. Semua itu disebutkan dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU Hak Cipta. Disini yang dimaksud dengan Gambar yakni, Logo, Unsur-unsur warna, bentuk huruf, sketsa, motif dan diagram.

Baik itu UU MIG atau UU Hak Cipta sudah memberikan sebuah perlindungan Hak di suatu logo. Tetapi apakah mungkin jika logo hak cipta merek sudah didaftarkan, maka dapat dicatatkan Berdasarkan UU Hak Cipta?

Pencatatan Ciptaan Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta

Setelah anda membaca penjelasan yang ada di atas mengenai Merek dan Hak Cipta maka kami akan menjelaskan mengenai tata cara pencatatan suatu ciptaan. Sudah dijelaskan di Pasal 66 DAN 67 UU Hak Cipta tentang tata cara pencatatan hak cipta :

  1. Isi formulir pendaftaran dan diketik rangkap tiga yang sudah disediakan dalam Bahasa Indonesia. Yang dimana ditandatangani di atas Materai Rp.6.000,00; di lembar pertama.
  2. Penting sekali diperhatikan:
  3. Pencatatan nama lengkap, alamat dan kewarganegaraan pencipta tidak boleh salah.
  4. Nama lengkap, alamat, dan kewarganegaraan yang memegang hak cipta berisi nama, alamat kuasa: jenis dan judul ciptaan dan serta kewarganegaraan.
  5. Mencantumkan tempat dan tanggal ciptaan diumumkan pertama kali.
  6. Mencantumkan rangkap 3 uraian ciptaan.
  7. Satu ciptaan untuk satu surat permohonan hak ciptaan
  8. Melampirkan fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) atau Paspor dan Bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta.
  9. Cantumkan badan akta pendirian resmi jika permohonan merupakan badan hukum.
  10. Jika yang mengajukan seorang kuasa maka dapat melampirkan surat kuasa dan bukti kewarganegaraan kuasa.
  11. Dapat menunjuk seorang kuasa dan memiliki tempat tinggal di negara RI apabila pemohon tidak berada di wilayah NKRI.
  12. Dapat menuliskan nama yang tercantum dalam permohonan jika lebih dari satu orang nama atau merupakan kuasa hukum dengan satu alamat pemohon.
  13. Dapat memberikan bukti pemindahan hak cipta jika ciptaan dipindahkan.
  14. Melampirkan contoh ciptaan atau hasil pemikiran yang dipermohonkan.

Hak Cipta dan Mereknya Apakah Dapat Dicatatkan Jika Sudah Didaftarkan?

Pertanyaan di atas kan kami jawab di dalam Pasal 65 UU Hak Cipta yang sudah ada sebagai berikut :

Dalam perdagangan barang / jasa yang digunakan untuk keperluan lambang badan usaha, badan hukum atau organisasi. Pencatatan sebuah Hak Cipta yang bisa dilakukan terhadap sebuah karya seni lukis yakni berupa logo atau ikon pembeda dalam sebuah merek.

Apabila bila yang anda maksud dalam hak cipta itu adalah sebuah seni lukis maka pihak lain tidak dapat memberikan sebuah pencatatan sebagai merek dalam perusahaan barang atau jasa. Permohonan tersebut ada dalam persyaratan di Pasal 66 dan 67 UU Hak Cipta yang langsung akan Materi Hukum dan HAM ( Hak Asasi Manusia ).

Sanksi

Apabila dari pihak lain mengklaim logo yang sudah telah dicatatkan hak cipta maka tidak akan ada sanksi yang dikenakan. Jika orang lain memang mengklaim merek atas sebuah produk yang sudah anda daftarkan, dan orang lain terbukti menggunakan merek anda. Pasal 100 Ayat (1) UU MIG dengan denda Rp. 2 Miliar lama penjara 5 Tahun merupakan sanksi yang akan diberikan.

Segera daftarkan hak kekayaan intelektual anda, hak cipta, merek, paten, desain industri Anda secara online dengan pelayanan cepat dan tepat di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment