• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

LAYANAN

AREA PRAKTIK KAMI

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Yang dimaksud Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut

  1. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang Paten

  1. Konsultasi invensi yang dapat diberi paten
  2. Penelusuran paten
  3. Membuat Deskripsi dan klaim tentang paten
  4. Membuat penyusunan spesifikasi paten
  5. Membuat dan menyusun gambar teknis dan gambar paten
  6. Pengajukan permohonan paten dan Paten Sederhana
  7. Memberikan Jasa dokumen paten dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia (penerjemah bersumpah)
  8. Mengurus pembayaran biaya pemeliharaan tahunan
  9. Mengurus Mencatat pengalihan hak
  10. Memberikan laporan status terbaru permohonan paten

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Layanan Jasa Kantor United Patent di Merek Dagang & Jasa;

  1. Penelusuran dan konsultasi sebelum pengajuan
  2. Pengajuan permohonan, Perpanjangan Merek, Pencatatan pengalihan hak atas merek dagang, merger, perubahan nama atau alamat
  3. Jasa Pelayanan Pendaftaran Merek Dagang Internasional melalui Protokol Madrid

Hak Cipta adalah Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Ciptaan yang dapat dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Masa Pelindungan Ciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang Hak Cipta;

  1. Melayani permohonan pencatatan Hak Cipta dan Program Komputer
  2. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama dan Alamat, petikan, salinan surat, lisensi atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang dapat didaftarkan

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang Desain Industri

  1. Memberikan konsultasi desain industry yang dapat didaftarkan
  2. Penulusuran Desain Industri
  3. Menyusun spesifikasi, gambar atau gambar teknis
  4. Pengajuan permohonan desain industri
  5. Pencatatan pengalihan hak dan perubahan
  6. Memantau perkembangan permohonan desain industri

Layanan jasa yang diberikan Advocat dan Konsultan HKI dalam memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien di Bidang kekayaan Intelektual baik perdata maupun pidana di pengadilan dan luar pengadilan).

Manfaat jasa layanan hukum

Konsultan HKI akan memberikan advis yang jujur mengenai kekayaan intelektual dari pemohon,  memberikan pendapat mengenai “valuation” atau nilai-nilai suatu HKI, apakah layak atau tidak untuk suatu permohonan HKI, dan memberikan pendapat mengenai kemungkinan berhasilnya suatu kekayaan intelektual untuk didaftarkan berdasarkan penemuan kekayaan intelektual yang telah ada sebelumnya. Memberikan layanan hukum tentang adanya hambatan dalam permohonan HKI baik di Instansi kantor DJKI sertan bantuan hukum di Pengadilan dan Kepolisian.

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang layanan hukum

  1. Layanan hukum permohonan Keberatan Pendaftaran Merek yang masih dipublikasi dalam Berita resmi Merek
  2. Layanan hukum Pengajuan Sanggahan atas keberatan Permohonan Pendaftaran Merek.
  3. Layanan hukum pengajuan Tanggapan atas usulan Penolakan (hearing)
  4. Layanan hukum pengajuan Banding Penolakan tetap Permohonan pendaftaran merek.
  5. Layanan hukum untuk mewakili di Pengadilan dan Kepolisian di bidang HKI
  6. Layanan hukum mengirimkan surat somasi/peringatan hukum tentang HKI
  7. Layanan hukum untuk menyusun dan memerika perjanjian tentang HKI
  8. Layanan hukum Menyusun dan memeriksa perjanjian lisensi dan permohonan pencatatan perjanjian lisensi di Kantor DJKI.

Paten

Pengenalan tentang Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Yang dimaksud Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut

  1. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang Paten

  1. Konsultasi invensi yang dapat diberi paten
  2. Penelusuran paten
  3. Membuat Deskripsi dan klaim tentang paten
  4. Membuat penyusunan spesifikasi paten
  5. MeMembuat dan menyusun gambar teknis dan gambar paten
  6. Pengajukan permohonan paten dan Paten Sederhana
  7. Memberikan Jasa dokumen paten dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia (penterjemah bersumpah)
  8. Mengurus pembayaran biaya pemeliharaan tahunan
  9. Mengurus Mencatat pengalihan hak
  10. Memberikan laporan status terbaru permohonan paten

Merek

Apa yang dimaksud Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Layanan Jasa Kantor United Patent di Merek Dagang & Jasa;

  1. Penelusuran dan konsultasi sebelum pengajuan
  2. Pengajuan permohonan, Perpanjangan Merek, Pencatatan pengalihan hak atas merek dagang, merger, perubahan nama atau alamat
  3. Jasa Pelayanan Pendaftaran Merek Dagang Internasional melalui Protokol Madrid

Hak Cipta

Pengenalan Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Ciptaan yang dapat dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Masa Pelindungan Ciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang Hak Cipta;

  1. Melayani permohonan pencatatan Hak Cipta dan Program Komputer
  2. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama dan Alamat, petikan, salinan surat, lisensi atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan.

Desain Industri

Apa yang dimaksud desain industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang dapat didaftarkan

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang Desain Industri

  1. Memberikan konsultasi desain industry yang dapat didaftarkan
  2. Penulusuran Desain Industri
  3. Menyusun spesifikasi, gambar atau gambar teknis
  4. Pengajuan permohonan desain industri
  5. Pencatatan pengalihan hak dan perubahan
  6. Memantau perkembangan permohonan desain industri

Jasa Hukum HKI

Jasa layanan Hukum

Layanan jasa yang diberikan Advocat dan Konsultan HKI dalam memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien di Bidang kekayaan Intelektual baik perdata maupun pidana di pengadilan dan luar pengadilan).

Manfaat jasa layanan hukum

Konsultan HKI akan memberikan advis yang jujur mengenai kekayaan intelektual dari pemohon,  memberikan pendapat mengenai “valuation” atau nilai-nilai suatu HKI, apakah layak atau tidak untuk suatu permohonan HKI, dan memberikan pendapat mengenai kemungkinan berhasilnya suatu kekayaan intelektual untuk didaftarkan berdasarkan penemuan kekayaan intelektual yang telah ada sebelumnya. Memberikan layanan hukum tentang adanya hambatan dalam permohonan HKI baik di Instansi kantor DJKI sertan bantuan hukum di Pengadilan dan Kepolisian.

Layanan Jasa Kantor United Patent di bidang layanan hukum

  1. Layanan hukum permohonan Keberatan Pendaftaran Merek yang masih dipublikasi dalam Berita resmi Merek
  2. Layanan hukum Pengajuan Sanggahan atas keberatan Permohonan Pendaftaran Merek.
  3. Layanan hukum pengajuan Tanggapan atas usulan Penolakan (hearing)
  4. Layanan hukum pengajuan Banding Penolakan tetap Permohonan pendaftaran merek.
  5. Layanan hukum untuk mewakili di Pengadilan dan Kepolisian di bidang HKI
  6. Layanan hukum mengirimkan surat somasi/peringatan hukum tentang HKI
  7. Layanan hukum untuk menyusun dan memerika perjanjian tentang HKI
  8. Layanan hukum Menyusun dan memeriksa perjanjian lisensi dan permohonan pencatatan perjanjian lisensi di Kantor DJKI.

Kami adalah Konsultan HKI berpengalaman

Temukan contoh kasus yang pernah kami tangani dan untuk lebih detail Anda dapat menghubungi kami sekarang juga.