• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Perbedaan Antara Hak Merek dan Hak Cipta

unitedpatent, hak intelektual, intellectual property, copyright, trademark, hak cipta, paten, merek, desain industri, layanan hukum, united patent, konsultan HKI terbaik, Konsultan terbaik dan terpercaya

Perbedaan Antara Hak Merek dan Hak Cipta Dalam dunia Hak Kekayaan Intelektual, kita sering kali dihadapkan dengan beberapa hak yaitu hak merek dan hak cipta. Keduanya sangat lekat dengan kehidupan kita sehingga sering kali didengar. Merek sangat dekat dengan berbagai produk atau jasa yang kita gunakan. sedangkan hak cipta sangat dekat dengan kita di bidang hiburan.

Banyak juga masyarakat yang menganggap bahwa hak merek dan hak cipta ini sama padahal sebenarnya sangat berbeda. Mungkin karena sangat dekat dengan kehidupan sehingga masih banyak yang menganggapnya sama. Untuk itu, di bawah ini ada beberapa perbedaan yang akan dibahas antara hak merek dan hak cipta:

Perbedaan Pengertian

Dari pengertiannya, hak merek adalah salah satu hak yang memberikan perlindungan dalam membedakan antara barang atau jasa suatu bisnis baik secara perorangan maupun secara hukum antara satu dengan lainnya. Sedangkan merek sendiri merupakan suatu identitas dari produk barang maupun jasa yang membedakan antara produk satu dengan yang lainnya yang mungkin serupa atau bahkan yang berbeda sekaligus.

Sedangkan pengertian hak cipta sendiri merupakan suatu hak perlindungan atas karya atau ciptaan dari seseorang maupun sekelompok orang. Hak cipta ini diberikan bagi mereka yang berkarya secara orisinal tanpa menyerupai atau pun mencuri suatu karya orang lain.

Perbedaan Fungsi

Untuk Fungsinya sendiri juga cukup berbeda. Fungsi dari hak merek adalah melindungi suatu nama produk atau jasa sehingga tidak akan ada yang menyerupai, jika ada maka boleh dibawa ke ranah hukum. Fungsi merek ini sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi baik itu bisnis barang maupun bisnis di bidang jasa.

Sedangkan untuk fungsi hak cipta sendiri merupakan suatu hak perlindungan atas apa yang telah dibuat oleh seseorang maupun sekelompok orang. Fungsi dari hak cipta adalah melindungi karya orisinal agar tidak ditiru oleh orang lain, jika sampai ada yang meniru maka bisa dibawa ke ranah hukum. Bagi mereka yang menggandakan tanpa seizin si pencipta atau perusahaan yang menaunginya maka hal tersebut merupakan tindakan yang ilegal apalagi jika mereka mencari keuntungan di balik masalah tersebut.

Perbedaan Macam-macamnya

Berbicara macam-macamnya, untuk hak merek sendiri ada 3 macam yaitu hak merek kolektif, dagang, dan jasa. Untuk hak merek kolektif merupakan suatu hak yang diberikan kepada perusahaan atau bisnis yang menyediakan produk dan juga layanan jasa sekaligus. Untuk hak merek dagang maka berkaitan dengan produk yang dijual, sedangkan untuk hak merek jasa diperuntukkan bagi Anda yang menjual atau menawarkan jasa Anda.

Untuk hak cipta sendiri banyak sekali macamnya dan biasanya berkaitan dengan dunia hiburan. Hak cipta ini melindungi berbagai jenis buku, program komputer, lagu, musik, seni batik, fotografi, drama, terjemahan, koreografi, dan masih banyak lagi yang lainnya sehingga jangkauannya sangat luas.

Perbedaan Undang-undang yang Mengaturnya

Berbicara tentang Undang-undang yang mengatur, hak merek ini sendiri diatur dalam dua peraturan perundang-undangan, yang pertama adalah UU nomor 15 tahun 2001 dan satu lagi ada UU no. 20 tahun 2016.

Sedangkan untuk Hak Cipta Sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor19 tahun 2002 di pasal  1 ayat 1 yang mana memberikan penjelasan tentang definisi dan pembatasan dalam hak cipta. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran hak cipta ini berlandaskan akan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113.

Penutup

Dari penjelasan di atas maka kini Anda sudah tidak salah paham lagi dengan hak merek dan juga hak cipta. Bagi Anda yang saat ini memiliki rencana untuk mendaftarkan atau sekadar ingin konsultasi terlebih dahulu atau ingin mendapatkan pencerahan mengenai hak merek dan hak cipta maka Anda bisa memanfaatkan Jasa Konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia yaitu United Patent.

Dengan menggunakan jasa konsultan maka Anda akan dimudahkan untuk mendapatkan informasi yang akurat sebab mereka merupakan kumpulan orang-orang yang berkompeten dan juga berpengalaman di dalam bidang HKI. Oleh karena itu, Anda akan diuntungkan dengan adanya jasa konsultan ini sehingga lebih tepat dengan tujuan Anda.

Segera daftarkan hak kekayaan intelektual anda, hak cipta, merek, paten, desain industri Anda secara online dengan pelayanan cepat dan tepat di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

 

unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment