• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Sudah Kenal HKI? Lindungi Karyamu dengan HKI

copyright, desain industri, hak cipta, hak intelektual, intellectual property, konsultan HKI terbaik, konsultan HKI terbaik dan terpercaya, Konsultan terbaik dan terpercaya, layanan hukum, merek, paten, startup, trademark, UKM, UMKM, united patent, unitedpatent

Sudah Kenal HKI? Lindungi Karyamu dengan HKI

Apakah anda sudah pernah mendengar tentang HKI? HKI merupakan istilah yang merujuk pada Hak atas Kekayaan Intelektual. HKI sebenarnya berasal dari terjemahan kalimat Intellectual Property Right (IPR) yang sudah cukup umum dikenal di kalangan internasional. Tujuan utama dari HKI yakni berfungsi untuk melindungi aset anda berupa kreativitas maupun inovasi yang anda buat.

Pengertian Intellectual Property Right (IPR) mengacu pada pemahaman bahwa setiap kekayaan yang berasal dari kecerdasan manusia dituntut untuk memiliki hak. Hal ini juga masih sangat berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM) sebagai hak pribadi yang dimiliki oleh setiap manusia.

HKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual juga merupakan hak yang diberikan secara khusus dan ekslusif serta dilindungi oleh hukum yang berwenang untuk menjaga kreativitas yang diciptakan setiap orang agar tidak diplagiasi oleh pihak lain. Jadi, bisa disimpulkan bahwa setiap kreasi atau karya yang diciptakan dari kecerdasan intelektual seseorang menjadi objek atas perlindungan HKI.

Apa Saja Tujuan HKI?

Sebelumnya sudah disinggung tentang salah satu tujuan HKI yang berguna untuk melindungi hasil karya cipta yang berasal dari kecerdasan intelektual seseorang. Mengapa karya cipta harus memiliki perlindungan? Ini disebabkan adanya kemungkinan pembajakan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan payung hukum yang mengatur dengan tegas tentang hak cipta.

Tujuan lain yang akan dicapai dari pemberlakuan HKI yakni berfungsi untuk meningkatkan level kompetisi dalam pasar sehingga setiap kekayaan intelektual dapat lebih terkomersialisasi. Tujuan lain yang cukup penting dengan diterapkannya HKI membuat setiap pencipta karya akan lebih berinovasi dan menciptakan strategi penelitian yang bervariasi.

Salah satu contoh yang sering kita temui terkait pembajakan karya cipta yakni terkait buku bajakan. Kita pasti sangat sering menemukan buku bajakan terjual bebas di pasaran, Sebenarnya banyak sekali faktor yang menyebabkan buku bajakan beredar sangat luas. Alasan paling umum yakni ketidaktahuan masyarakat tentang hak cipta. Masyarakat hanya membutuhkan buku dengan harga yang murah. Padahal buku dengan bandrol harga murah umumnya buku bajakan karena biasanya diproduksi dengan kualitas yang jauh dari kualitas buku aslinya.

Tingkat pembajakan juga sangat berhubungan dengan animo masyarakat terkait kebutuhan buku bajakan. Meskipun pelaku pembajakan sudah dijerat dengan hukuman namun ketika pasar masih menginginkan buku bajakan maka siklus ini akan tetap terulang.

Apa Saja Jenis HKI?

Mungkin anda mengira HKI hanya berhubungan dengan hak cipta dari individu saja. Namun sebenarnya HKI juga berhubungan dengan Hak Kekayaan yang dimiliki oleh Industri. HKI yang menyangkut Hak Cipta merupakan hak yang khusus dan eksklusif diberikan oleh direktorat kekayaan intelektual untuk seseorang dan orang tersebut bisa memperbanyak ciptaannya. Contoh ciptaan yang bisa dilindungi oleh HKI diantaranya ciptaan yang terkait dengan bidang pengetahuan, seni dan sastra.

Hak Kekayaan dalam Bidang Industri

Hak Kekayaan yang berkaitan dengan Industri diantaranya tentang paten, merek, desain industri, desain tata letak, rahasia perdagangan serta indikasi geografis. Semua poin tersebut sudah diatur dengan jelas di dalam Undang – Undang terkait Hak Cipta

Paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil temuannya dalam bidang teknologi. Orang yang sudah memiliki hak paten dari negara dapat menggunakan sendiri temuannya maupun memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menggunakan hasil temuannya dan melaksanakan temuan tersebut.

HKI terkait merek merupakan sebuah hak yang diberikan untuk melindungi merek suatu barang atau jasa bahkan perusahaan. Merk umumnya merujuk kepada gambar, kata, nama, huruf, warna, angka, hingga kombinasi seluruh aspek tersebut dan biasanya merk juga cukup umum dipakai dalam bidang jasa. Fungsi merk merupakan pembeda antar satu produk dengan produk lainnya.

Desain Industri juga dilindungi oleh Undang – Undang karena hal ini cukup rawan untuk diplagiasi. Desain Industri juga menyangkut tentang kreasi atas suatu bentuk konfigurasi, komposisi warna atau garis atau bahkan keduanya. Fungsi kombinasi tersebut nantinya menghasilkan sesuatu yang indah yang bisa dipakai sebagai komoditas perdagangan atau industri.

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment