Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Bentuk Hak Intelektual
Ada beberapa merek dagang yang sering kita jumpai, seperti McDonald’s, Indomaret, Starbucks, Samsung, dan merek dagang lainnya dengan konsep produk yang berbeda. Mcdonald’s misalnya kita kenal sebagai restoran ternama makanan cepat saji, Indomaret sebagai minimarket, sedangkan Starbucks sendiri dikenal sebagai nama toko kopi, dan Samsung terkenal sebagai brand elektronik yang produknya meliputi produk gadget, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya. Nah, brand atau merek dagang inilah yang kita sebut sebagai salah satu bentuk atau produk dari Hak Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual.
Apa Itu Merek?
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, aturan tentang merek dagang ini diatur dalam peraturan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Merek ialah tanda yang bisa ditampilkan lewat grafis berbentuk logo, gambar, huruf, kata, angka, nama, susunan warna, dan biasanya berbentuk 2 dan atau 3 dimensi, hologram, suara, ataupun perpaduan antara 2 atau lebih dari unsur-unsur tersebut agar membedakan bentuk jasa dan atau barang yang diproduksi oleh individu maupun badan hukum untuk aktivitas perdagangan jasa dan atau barang tersebut.
Jadi, bisa disimpulkan menurut garis besar bahwa merek adalah penanda identitas sebuah produk maupun jasa yang diperjualbelikan. Sementara, merek itu sendiri terbagi ke dalam merek dagang, diperuntukan untuk barang, sedangkan merek jasa sendiri diperuntukkan pada jasa.
Lalu, Apa Fungsi Dari Merek?
Merek berfungsi sebagai penanda atau indikator sebuah barang maupun jasa untuk membedakannya dari barang maupun jasa lainnya. Adapun fungsi lainnya ialah sebagai representasi terhadap reputasi produknya sekaligus penghasil produk barang maupun jasa itu sendiri. Sehingga konsumen menjadi lebih mudah mengingat sebuah barang ataupun jasa sekaligus mengetahui barang atau jasa yang mereka inginkan dengan lebih spesifik.
Contohnya, kita kenal merek Apple sebagai sebuah vendor raksasa yang memproduksi ponsel iPhone, sedangkan merek Indomie sendiri identik sebagai produk mie instan.
Tidak hanya itu, merek sebagai salah satu bentuk hak intelektual juga berguna sebagai media promosi bagi para produsen barang maupun jasa dalam menjajakan produk yang mereknya sudah didaftarkan tersebut. Melalui merek inilah, produsen cukup menyebut brand produk dan keunggulan-keunggulannya saja lewat iklan yang telah dibuatnya, tanpa menyebutkan identitas sebagai pembeda produk yang sejenis lainnya.
Kenapa Kita Harus Mendaftarkan Merek?
Meskipun tampak sepele, namun merek sebenarnya adalah aset dari hak kekayaan intelektual pada perusahaan yang wajib dilindungi perusahaan tersebut, dengan cara harus didaftarkan. Brand atau merek yang sudah didaftarkan bisa dijadikan sebagai bentuk alat bukti saat di pengadilan bagi sang pemilik yang memiliki hak terhadap merek yang telah didaftarkan. Dimana alat bukti yang disertakan berbentuk Sertifikat Merek Dagang yang sudah diterbitkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dimana alat bukti tersebut bisa dijadikan sebagai landasan penolakan serta untuk mencegah agar pihak lain tidak menggunakan merek serupa secara keseluruhan. Pemilik merk yang terdaftar berhak mengajukan gugatan atas pembatalan merek tersebut ke pihak Pengadilan Niaga, menyelesaikan sengketa lewat arbitrase maupun lewat solusi penyelesaian sengketa yang lainnya.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek Dagang
Harus diingat bahwa tak semua merek dagang bisa diterima pendaftarannya. Berdasarkan Undang-Undang tentang Merek beserta Indikasi Geografis, ada 2 hal yang memicu suatu merek dagang tidak diterima, yakni karena merek dagang tersebut ditolak dan tidak bisa didaftarkan.
Adapun beberapa alasan kenapa merek dagang tidak diterima atau tidak bisa didaftarkan, yaitu :
- Sama dengan atau berkaitan dengan barang maupun jasa yang sedang dimohonkan pendaftarannya.
- Bertentangan dengan peraturan undang-undang, ideology Negara, kesusilaan, agama, moralitas, atau ketertiban publik/umum.
- Tidak mempunyai daya pembeda.
- Berupa nama varietas tanaman tertentu yang dilindungi pada barang maupun jasa sejenis.
- Menampilkan keterangan yang kurang sesuai dengan manfaat, kualitas, maupun khasiat barang maupun jasa yang Anda produksi.
- Lambang atau namanya milik umum.
- Memuat unsur tertentu yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai kualitas, asal, ukuran, macam, jenis, tujuan pemanfaatan barang maupun jasa yang sedang dimohonkan pendaftarannya.
Jika Anda ingin melakukan pendaftaran merek secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bisa langsung mendaftar di link https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/ untuk mempatenkan merek dagang sebagai hak intelektual perusahaan Anda. Selain itu, konsultasikan pada Kami jasa konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, baik berupa pendaftaran hak paten dan lain sebagainya!
Comments (0)