• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Hukumnya

copyright, desain industri, hak cipta, hak intelektual, intellectual property, konsultan HKI terbaik, konsultan HKI terbaik dan terpercaya, Konsultan terbaik dan terpercaya, layanan hukum, merek, paten, startup, trademark, UKM, UMKM, united patent, unitedpatent

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Hukumnya

Seperti yang Anda ketahui bahwa saat ini ada banyak Konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia yang bisa Anda pilih untuk mengurus hal ini. Untuk itu, Hak Kekayaan Intelektual atau singkat menjadi HKI memang merupakan hak untuk bisa menikmati dengan secara ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual. Selain itu, Objek yang telah diatur didalam HAKI atau HKI adalah karya atau kreativitas yang timbul ataupun lahir dari kemampuan intelektual manusia. Jadi, mengenai hal ini maka Anda bisa melihat pula dengan jelas bagaimana dasar hukum dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, langsung saja simak seperti berikut ini.

Prinsip HKI

Mengenai prinsip Hak Kekayaan Intelektual atau HKI ini tentunya ada beberapa prinsip yang memang harus muncul dalam aturan-aturan terkait, diantaranya yaitu:

  1. Prinsip Ekonomi

Nah, prinsip ekonomi yang terkait dalam Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI/HKI yaitu adanya hak yang memang bersifat ekonomi yang mana nantinya akan didapatkan seseorang atau perusahaan atas hasil karya intelektual yang telah dihasilkannya. Oleh sebab itu, sangat diperlukan pengukuhan atas hak karyanya tersebut sehingga nantinya dapat dipergunakan dengan secara ekonomis serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Keadilan

Kemudian ada juga prinsip berikutnya yang terdapat dalam HAKI/HKI yaitu keadilan. Dimana peraturan tersebut yang terkait dalam Hak Kekayaan Intelektual tentu harus memberikan suatu keadilan, yang mana berupa seperti perlindungan atau menjamin sang pemilik atau pencipta karya untuk memiliki hak penuh atas hasil karyanya tersebut.

  1. Sosial

Berikutnya ada juga prinsip sosial, dimana maksudnya disini yaitu negara dapat bekerja untuk melindungi hak-hak dari masyarakat serta menjamin dengan baik keseimbangan antar kepentingan dari masyarakat sebagai warga negara.

  1. Kebudayaan

Pada prinsip kebudayaan ini merupakan adanya perlindungan dari negara pada Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, yang mana bertujuan untuk bisa mendorong adanya pengembangan dari seni, ilmu pengetahuan hingga sastra. Hal ini dilakukan yaitu agar dapat meningkatkan lagi taraf hidup dan juga dapat menghadirkan langsung keuntungan bagi seluruh masyarakat yang ada, bangsa dan juga negara.

Jenis Hak atas Kekayaan Intelektual

Sedikit penjelasan mengenai macam-macam HAKI, dimana secara garis besar memang dapat dibedakan pula menjadi 2, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Jadi, di dalam hak kekayaan industri terdapat pula jenis-jenis atau turunan lainnya dari hak tersebut, yang mana meliputi seperti:

  • Hak Paten

Turunan pertama yakni dari hak kekayaan industri yaitu hak paten. Hak paten merupakan hak eksklusif yang mana nantinya akan diberikan oleh negara kepada para investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi dan ini termasuk ke dalam Undang-Undang (UU) Paten Republik Indonesia UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

  • Hak Atas Merek

Merek merupakan suatu tanda yang mana nantinya bisa berupa seperti angka, susunan warna, nama, gambar, kata dan lainnya sebagai pemilik daya pembeda yang digunakan langsung di dalam kegiatan perdagangan ataupun jasa. Selain itu, mengenai dasar hukum HKI tentang merek tentunya sudah tertulis didalam Undang-Undang (UU) Merek Republik Indonesia UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek.

  • Desain Industri

Desain Industri merupakan suatu kreasi yang mana hal ini mengenai bentuk, komposisi warna ataupun garis, konfigurasi ataupun tentang gabungan yang berbentuk seperti tiga dimensi atau dua dimensi sehingga memberikan kesan estetis dan akan digunakan untuk menghasilkan sebuah produk, kerajinan barang dan lainnya. Tak hanya itu saja, mengenai desain industri ini tentunya telah diatur pula di dalam Undang-Undang (UU) Desain Industri Republik Indonesia UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  • Indikasi Geografis 

Yang terakhir dari turunan hak intelektual industri yaitu Indikasi Geografis. Dimana maksud dari hak ini yaitu suatu tanda yang nantinya akan menunjukkan asal suatu barang ataupun produk. Mengapa hal seperti ini dirasa sangat perlu? Karena hal ini memang seperti faktor lingkungan dan juga manusia.  Jadi faktor geografis sendiri nantinya akan dapat memberikan kualitas, reputasi dan juga karakteristik yang baik terhadap produk ataupun barang tertentu. Selain itu, indikasi geografis ini juga termasuk ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis.

Jika Anda membutuhkan para Konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia maka pengurusan tentang HAKI, pendaftaran dan sebagainya bisa dilakukan dengan baik. Untuk mengenai hal ini bisa Anda cek langsung website resmi melalui www.uniteedpatent.id.

Segera daftarkan hak kekayaan intelektual anda, hak cipta, merek, paten, desain industri Anda secara online dengan pelayanan cepat dan tepat di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

 

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment