• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Poin Penting Untuk Mengurus Hak Intelektual

unitedpatent, hak intelektual, intellectual property, copyright, trademark, hak cipta, paten, merek, desain industri, layanan hukum, united patent, konsultan HKI terbaik, Konsultan terbaik dan terpercaya

Poin Penting Untuk Mengurus Hak Intelektual
Anda pastinya sudah pernah mendengar tentang hak intelektual dan hak paten bukan? Secara umum sepertinya masyarakat memahami kedua hal tersebut adalah hal yang sama. Namun pada kenyataannya, hak paten adalah salah satu jenis dari hak intelektual. Ada banyak jenis hak intelektual salah satunya adalah hak paten. Dengan kepengurusan hak intelektual itu maka penciptanya bisa melindungi ciptaannya tersebut dari penjiplakan. Tentunya sangat mengesalkan jika karya yang Anda buat dan bangun dengan susah payah kemudian dijiplak oleh orang lain dan Anda tidak bisa mengklaimnya kembali karena Anda tidak memiliki kekuasaan hukum atas karya tersebut, namun begitu karya Anda terdaftar sebagai hak intelektual maka penjiplakan tidak akan bisa dilakukan karena orang yang menjiplak bisa dikenai denda yang besar.

Salah satu dari hak intelektual yaitu paten banyak disalahpahami saat kepengurusannya, ada beberapa syarat untuk Anda yang ingin mengurus hak paten dari sebuah karya, beberapa persyaratan itu akan dibahas di bawah ini :

Merupakan Ciptaan Yang Baru
Untuk Anda yang berencana untuk mengurus hak paten dari karya atau ide atau produk yang Anda ciptakan maka Anda harus memastikan bahwa ciptaan Anda itu bersifat baru dan belum pernah ada sebelumnya. Selain itu pastikan juga bahwa ciptaan Anda ini belum pernah dipublikasikan dimana pun dan belum diketahui oleh masyarakat. Agar kepengurusannya lebih cepat dan Anda bisa mendapatkan hak paten atas ciptaan tersebut maka sebaiknya Anda buru-buru mengirimkan surat permohonannya ke Dirjen Kekayaan Intelektual, karena semakin lama Anda mengundurnya bisa jadi akan ada orang lain yang lebih dulu mengajukan ciptaan yang serupa, jika demikian yang terjadi maka Anda kalah cepat dan akan sulit untuk mendapatkan hak paten dari ciptaan Anda.

Memiliki Sifat Inventif
Sebuah ciptaan yang hendak didaftarkan hak intelektual atau patennya maka harus memiliki salah satu sifat yaitu inventif, artinya sang pencipta dari karya atau ide tersebut haruslah memiliki sifat ciptaan yang berguna dan belum pernah ada sebelumnya. Barulah sebuah ciptaan itu bisa diuruskan hak intelektualnya.

Bisa Diaplikasikan Untuk Masyarakat
Tentunya agar sebuah ciptaan itu mampu didaftarkan hak intelektual maka ciptaan itu harus memiliki nilai guna di masyarakat, bahkan kalau bisa ciptaan itu bisa menjadi sebuah solusi dari permasalahan yang terjadi di masyarakat saat itu. Jika demikian adanya, maka pastinya kepengurusan hak intelektual itu akan dengan mudah didapatkan, namun tentunya tetap dengan proses yang sama dan persyaratan yang harus dikumpulkan guna kepentingan administratifnya. Tidak sulit untuk mengumpulkan sejumlah syarat yang diperlukan untuk hak intelektual karena biasanya hanya dibutuhkan beberapa persyaratan data diri penciptanya yang tentunya mudah untuk dikumpulkan.

Syarat Pendaftaran Hak Intelektual
Secara garis besar maka ada beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan saat Anda hendak mendaftarkan hak intelektual. Meski jenis hak intelektual yang ada itu banyak, namun secara garis besar bisa disimpulkan beberapa syaratnya. Saat Anda hendak mendaftarkan hak intelektual maka Anda harus mengumpulkan beberapa syarat yaitu, surat pernyataan ha katas ciptaan tersebut, surat pengalihan hak yang mengalihkan ciptaan tersebut dari penciptanya kepada pemegang hak cipta, surat pengalihan hak ini bisa diisi oleh orang yang sama apabila pencipta dan pemegang hak cipta merupakan orang yang sama, kemudian Anda juga butuh surat kuasa, fotocopy KTP dari pemohon, fotocopy Akta pendirian dari badan hukum pemohon dan fotocopy NPWP badan hukum yang bersangkutan.

Sekiranya hal-hal tersebut saja yang mesti Anda lampirkan saat Anda hendak membuat pendaftaran atas hak intelektual dari ciptaan Anda. Kemudian biasanya jika ciptaan itu berupa logo atau gambar, maka perlu menyertakan juga logo atau gambarnya. Intinya ciptaan yang hendak didaftarkan itu juga harus ikut dilampirkan di dalam surat permohonan sehingga dengan demikian bisa diketahui mana ciptaan yang didaftarkan. Untuk pengurusan hak intelektual ini biasanya memakan waktu yang lama, maka dari itu jika Anda bisa mengurusnya lebih dulu akan lebih baik, sehingga Anda tidak akan keduluan oleh pihak lain yang memiliki ciptaan yang mirip dengan Anda.

Daftarkan hak intelektual, Paten, Merek, Hak Cipta Anda sekarang juga, klik https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/
unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment