• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Yang Dapat Menjadi Payung Hukum Karya Anda

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Yang Dapat Menjadi Payung Hukum Karya Anda

Ada berbagai hak yang seharusnya Anda dapatkan dan telah diatur di dalam hukum. Dari berbagai hak tersebut, salah satu yang tidak kalah penting adalah mengenai hak kekayaan intelektual. Namun, sayangnya belum banyak orang yang memahami secara baik akan hak ini. Baik karena minimnya informasi yang didapat atau kurangnya sosialisasi yang diberikan. Anda juga bisa melakukan konsultasi dengan konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia, HKI United Patent.

Sebenarnya informasi mengenai hak kekayaan intelektual ini sangatlah penting terutama bagi kalangan pelaku bisnis, apakah Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) hingga pelaku bisnis lainnya. Karena penting sekali untuk bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut sehingga Anda bisa memperoleh perlindungan secara hukum dengan lebih baik.

Perlu diketahui bahwa hak kekayaan intelektual sendiri merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia dan hal tersebut bisa memberikan manfaat secara ekonomi. Dengan adanya hak ini, maka orang lain tidak memiliki wewenang untuk bisa memanfaatkannya secara ekonomis karya cipta yang sudah dimiliki orang lain tanpa adanya perizinan dari yang menciptakan.

Kenapa Harus Ada Hak Kekayaan Intelektual

Menyadari betapa pentingnya keberadaan dari hak kekayaan intelektual, maka berikut ini adalah beberapa alasan yang mendasari kenapa hak ini penting untuk diterapkan.

Sebagai Payung Hukum Untuk Hasil Karya

Keberadaan hak kekayaan intelektual adalah sebagai payung hukum untuk pencipta serta pada hasil karya yang telah diciptakan tersebut dan juga nilai ekonomis yang ada di dalam ciptaannya. Selain itu, adanya hak ini juga bisa melindungi aset-aset yang berharga milik individu maupun kelompok yang bentuknya berupa hasil karya.

Untuk Mengantisipasi Pelanggaran

Di dalam dunia bisnis pelanggaran mungkin saja terjadi, terutama dalam hal kepemilikan sebuah karya. Oleh karena itu, dengan adanya hak kekayaan intelektual ini akan bisa mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran akan hak kekayaan intelektual milik orang lain.

Untuk Memperluas Pasar

Dengan adanya hak kekayaan intelektual, secara otomatis hal ini bisa menjadi upaya untuk memberikan motivasi kepada siapa saja agar bisa terus melahirkan karya-karyanya yang kreatif dan inovatif, serta bisa memperoleh apresiasi dari karya yang sudah diciptakannya tersebut.

Produk-Produk Hak Kekayaan Intelektual

Semua produk HKI yang ada adalah berdiri secara sendiri-sendiri. Berikut beberapa produk HKI yang perlu untuk Anda ketahui secara lebih jelas.

  1. Paten

Paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi yang ada di bidang teknologi dalam waktu tertentu dan pelaksanaannya dilakukan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi sendiri merupakan ide dari inventor yang dituangkan pada suatu kegiatan untuk memecahkan masalah secara spesifik di bidang teknologi. Hasilnya bisa berupa produk, proses, penyempurnaan, serta pengembangan produk maupun proses. Paten sendiri telah diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2016.

  1. Hak Cipta

Hak cipta adalah merupakan hak eksklusif dari pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang- undangan. Dan hak cipta sendiri memiliki ruang lingkup objek yang sangat luas. Hal tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer. Hak cipta sendiri telah diatur dalam UU Hak Cipta RI Nomor 28 Tahun 2014.

  1. Merek

Merek merupakan tanda yang bisa ditampilkan secara grafis, dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bisa berbentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, maupun kombinasi dari 2 unsur atau lebih. Unsur-unsur tersebut digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Dengan menggunakan merek, maka nantinya bisa berfungsi sebagai tanda pengenal, alat untuk promosi, untuk jaminan mutu, serta penunjuk asal barang tersebut. Merek sendiri telah diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2016.

Bagaimana Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Untuk melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual, Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan HKI terbaik dan terpercaya, HKI United Patent. Pendaftaran yang bisa Anda lakukan cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui link https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mendaftarkan karya, akan lebih baik untuk cepat mendaftarkannya secara online melalui web United Patent. Dengan begitu, Anda juga akan segera mendapatkan payung hukum yang maksimal.

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment