• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Pentingnya Hak Intelektual Bagi Penelitian Dosen

Pentingnya Hak Intelektual Bagi Penelitian Dosen

Pentingnya Hak Intelektual Bagi Penelitian Dosen

Hak intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebenarnya mulai dipopulerkan dan diperkenalkan ke universitas-universitas. Terutama untuk dosen. Pada tahun 2016 sendiri ada banyak perguruan tinggi yang mendapatkan sosialisasi dan pelatihan atas pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.

Indonesia sebagai Negara yang masih berkembang jelas sudah tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara maju untuk soal penelitian dan penemuan. Ada beberapa faktor penyebabnya, diantaranya kurangnya tingkat kesadaran peneliti/dosen terhadap HKI. Sehingga, membuat hasil penemuan dan penelitian sedikit yang telah terdaftar dalam arsip Negara.

HAKI Dalam Aktivitas Penelitian

Sosialisasi Hak intelektual untuk dosen sendiri diharapkan dapat meningkatkan inovasi dan hasil penelitian yang telah terdaftar dalam Kemenkumham. Karena sebelum dilakukan sosialisasi mengenai hak atas kekayaan intelektual sendiri, ada banyak hasil karya yang masih belum dipatenkan. Sementara karya yang masih belum dipatenkan ini cukup riskan untuk dijiplak atau diakuisisi pihak lain. Jika hal ini terjadi, maka Anda tidak bisa berbuat apapun.

Dalam upaya melindungi hasil karya pihak akademik dan peneliti bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan hasil karya tersebut ke HAKI. Peraturan mengenai HAKI sendiri tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 yang menjelaskan tentang pengertian pencipta pada pasal 31, kemudian ciptaan yang telah dilindungi pada pasal 2, pencatatan atas hak cipta pada pasal 5 dan jangka waktu terhadap perlindungan hak cipta.

Mematenkan Hasil Penelitian atau Hasil Karya

Di samping pelindungan atas hak cipta, ternyata ada pula Undang-Undang yang berkaitan dengan hak paten. Dimana Undang-Undang paten ini telah diatur dalam nomor 14 pada tahun 2001 pengaturan mengenai definisi hak paten, syarat substantatif mengenai paten, pemegang dari hak paten, prosedur hak paten, subjek hak paten, serta spesifikasi atas permohonan hak paten.

Adapun keuntungan para tenaga penelitian atau dosen untuk melakukan hak paten atas HAKI bisa memberikan dua keuntungan, diantaranya :

  • Keuntungan Ekonomis

Jika dilihat secara ekonomis, maka dosen akan mendapatkan keuntungan berbentuk uang hasil penemuannya. Seperti HAKI pada seni musik, maka si pencipta dapat memiliki nilai ekonomis tertentu atas hasil penjualan musik/lagu tersebut. Walaupun ada juga karya tertentu yang tidak memberikan nilai ekonomi, jadi dosen tak perlu melakukan pendaftaran hasil karyanya ke Kemenkum dan HAM, sebab dengan otomatis akan mendapatkan hak ciptanya.

Adapun royalti yang didapat diperoleh berdasarkan hasil penjualan, lembaga yang memanfaatkan hasil penemuannya dan pengakuan dari masyarakat umum.

  • Keuntungan Moral

Jika dilihat secara moral, maka dosen akan dilakukan branding namanya menjadi pencipta. Dalam hak moral ini, nama peneliti atau dosen yang menghasilkan atau menemukan sebuah karya maka akan diakui, dan biasanya ditulis sebagai pemilik dari hasil penemuan.

Ada banyak bentuk dari hak cipta seseorang atau beberapa orang yang dilindungi, baik berbentuk alat peraga pendidikan, buku, program komputer, peta terjemahan, karya tulis, karya arsitektur, dan bunga rampai. Hak cipta di bidang seni pun ada. Seperti budaya tradisional, seni rupa, karya fotografi, modifikasi ekspresi, seni motif, seni batik, sinematografi dan lain sebagainya.

Pentingnya HAKI dalam Membangkitkan Jiwa Meneliti

Dosen atau peneliti yang akan mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual mendapatkan payung hukum dari HAKI. Dalam hal ini, dasar hukum HAKI itu sendiri berasal dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Produk yang dibuat atau dihasilkan oleh dosen sendiri ada berbagai macam bentuk, seperti hasil penelitian, alat, dan produk. Khusus bagi hak kepemilikan atas industri, umumnya berupa rahasia dagang, merk, dan desain industri.

HAKI tidak hanya berlaku secara khusus bagi dosen saja. Tetapi juga bagi semua lapisan masyarakat. Tidak terkecuali bagi mahasiswa yang telah menemukan sebuah penemuan serta menciptakan sebuah hasil karya yang inovatif. Namun sayangnya, tidak sedikit hasil penemuan, entah itu dari mahasiswa, dosen, maupun masyarakat yang menemukan hasil penelitian atau penemuan tanpa memperoleh HAKI tapi sudah dipublikasikan. Sehingga dampaknya hasil dari penemuan tersebut berakhir sebagai tumpukan dokumen semata.

Dengan upaya sosialisasi akan pentingnya hak intelektual di perguruan tinggi diharapkan dapat mendorong peningkatan sistem akreditasi institusi. Dalam satu sisi, dapat meningkatkan martabat sebuah bangsa maupun Negara tertentu di mata dunia. Karena penemuan inovasi adalah bentuk upaya Negara untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang kerap terjadi di sebuah Negara.

Segera daftarkan hak kekayaan intelektual anda, hak cipta, merek, paten, desain industri Anda secara online dengan pelayanan cepat dan tepat di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment