• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Memahami Apa Itu Hak Cipta
Sebagai seorang seniman penting untuk memahami perlindungan hukum atassuatu karya ciptaan. Perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai hak cipta, penting untuk dipahami pentingnya perlindungan atas suatu karya ciptaan. Simak artikel berikut tentang penjelasan Hak Cipta.

Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Hak kekayaan intelektual yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Di Indonesia, Hak Ciptaditulis dalam sebuah Undang-Undang. Sebagai Warga Negara yang baik Anda harus mengetahui dan memahaminya. Hak Cipta dicatat dengan tujuan memberikan sebuah perlindungan akan suatu karya ciptaan yang dimiliki.

Disisi lain, hak cipta dibuat untuk memberikan sebuah hak eksklusif terhadap suatu karya (ciptaan). Karya dan ciptaan ini meliputi moral dan ekonomi. Ini berlaku untuk semua karya yang belum dan telah diterbitkan. Saksi tegas akan ditegakkan jika seseorang menyalahi Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta
Tahukah Anda apa itu hak cipta dan paten? apakah memiliki makna yang sama? Kedua hak tersebut berbeda dilihat dari beberapa sudut pandang.

Hak Paten
Di dalam Undang-Undang NKRI, masalah untuk hak paten ini ditulis dengan terang-terangan. Hak Paten diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2001. Didalamnya menjelaskan bahwa hak paten itu adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan kepada Inventor atas penemuannya. Ini dikhususkan untuk penemuan teknologi.

Dapat dikatakan jika hak paten ini diklasifikasikan untuk ruang lingkup industri kreatif, yang ditujukan adalah industri kreatif dalam bidang teknologi. Hak ini diberikan kepada layaknya seorang penemu Hardware, Formula dalam industri kimia, alat terbaru dalam industri teknik dan lain sebagainya.

Hak Cipta
Dalam sebuah karya Anda harus mengetahui apa itu hak cipta, yang dimaksud disini adalah sesuatu yang berhubungan dengan suatu karya ciptaan. Kedua point itu sebenarnya jika dijelaskan bisa mencakup kawasan yang luas.

Untuk permasalahan Hak Cipta ini juga ditulis jelas di dalam Undang-Undang. Anda harus melihat pasal 1 ayat 1 di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Inti dari Undang-Undang tersebut adalah definisi dari Hak cipta dan batasannya. Anda berhak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan dan izin untuk karya tersebut.

Jika dibandingkan dengan Hak yang lain dalam sebuah karya, Hak cipta ini lebih terkesan luas. Yang dimaksud luas disini adalah jangkauan karya yang dibuat. Tidak sebatas teknologi seperti yang sudah dijelaskan pada Hak Paten yang hanya meliputi dunia industry,melainkan bidang sastra dan seni juga termasuk didalamnya.

Sanksi Tegas Pelanggaran Hak Cipta
Setelah Anda mengetahui apa itu hak cipta, kini Anda harus paham sanksi tegas di dalamnya. Jika sebuah Undang-Undang sudah ditetapkan di suatu negara, maka semua rakyat harus paham dan patuh akan hal tersebut. Sanksi yang ada bisa berupa hukuman pidana dan denda.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Berikut adalah beberapa contoh Pelanggaran Hak Cipta yang paling sering terjadi :
– Pembajakan Software
– Pembajakan Film dan Lagu
– Plagiarisme

Itulah uraian pemahaman akan apa itu hak cipta. Artikel ini ditujukan agar kita dapat menghargai suatu karya. Karena perlu diketahui, sebuah karya pasti ada latar belakangnya.

Membuat sebuah karya dan produk itu tidak mudah. Dibutuhkan ide dan inovasi dalam berpikir. Perlu pemikiran dalam mengenai value dari produk atau karya tersebut. Untuk itu, karya ciptaan sangat penting untuk mendapat perlindungan hukum, agar tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi pencipta.

Daftarkan hak intelektual, Paten, Merek, Hak Cipta Anda sekarang juga, klik https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/
unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment