• Contact Us
  • +62 822 19 100 100
unitedpatent, hak intelektual, intellectual property, copyright, trademark, hak cipta, paten, merek, desain industri, layanan hukum, united patent, konsultan HKI terbaik, Konsultan terbaik dan terpercaya

Memahami Apa Itu Hak Cipta Merek, Sebagai seorang seniman dan pebisnis Anda harus mengetahui apa itu hak cipta merek. Perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai hak cipta merek. Jika Anda tidak memahaminya maka alur dari sebuah karya atau produk pasti tidak tertata rapi. Sebagai pencipta dan pembuat produk atau karya harus saling menghormati. Dalam membuat produk pasti Anda sudah menaruh merek dari perusahaan dalam kemasannya. Setelah membuat merek, anda harus segera mendaftarkannya. Untuk penjelasan lengkapnya tentang pendaftaran dan cara memohon hak cipta merek anda bisa berkonsultasi dengan konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia.

Pengertian Hak Cipta Merek Di Negara Indonesia, Hak Cipta dan Merek benar-benar sudah diatur dan dituangkan ke dalam Undang-undang. Sebagai rakyat yang baik Anda harus memahami apa perbedaan dari hak cipta dan hak merek. Apa perbedaan diantara keduanya?
Hak cipta merupakan suatu hal yang memiliki sifat eksklusif untuk pencipta sebuah karya seni. Selain itu, hak ini juga diperuntukkan dari produk hasil pemrograman dalam komputer dengan sistem memperbanyak ciptaan tanpa mengurangi sebuah pembatasan. Disisi lain, Anda juga mengetahui definisi mengenai Hak Merek.

Hak merek merupakan sebuah hak dimana di dalamnya memberikan perlindungan dalam membedakan sebuah barang atau jasa yang digunakan untuk bisnis. Baik itu untuk sistem badan hukum maupun perorangan. Keduanya bisa didaftarkan dengan cara online melalui United Patent pada link https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/.
Sedangkan bagi yang belum mengerti tentang hak cipta merek dan bagaimana syarat mendaftarnya, bicara dulu dengan konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia. Nantinya, anda bisa dibantu dalam pendaftaran hak cipta merek tersebut.

Pembagian Jenis-Jenis Merek
Setelah mengetahui apa itu hak cipta merek, Anda harus mengetahui jenis-jenis merek. Secara umum, merek dibedakan menjadi beberapa jenis. Di dalamnya terbagi menjadi tiga bagian yaitu merek dagang, jasa, dan kolektif. Berikut adalah penjelasan lengkapnya

Merek Dagang, Di dalam apa itu hak cipta merek terdapat point yang membahas mengenai merek dagang. Sesuai dengan namanya yaitu dagang (bersifat tunggal) maka merek ini dikhususkan hanya untuk produk layanan dagang yang akan diperjual belikan. Untuk layanan jasa tidak termasuk di dalamnya.

Merek Jasa, Kedua, merek jasa ini dikhususkan untuk sebuah layanan jasa saja. Jadi, sebagai pengusaha dalam bidang jasa Anda termasuk kedalam salah satu penerima hak pada poin ini. Anda harus bisa memahami mengenai semua hal pada merek jasa termasuk undang-undang dan larangan yang ada di dalamnya.

Merek Kolektif, Apa yang dimaksud dengan merek kolektif? Merek kolektif merupakan sebuah merek yang memproduksi sebuah jasa ataupun barang yang memiliki suatu karakter (karakteristik) yang sama. Adapun ini harus dipelajari untuk seniman atau pebisnis yang membuat produk dengan karakter yang hampir sama.
Jadi kesimpulannya, sebuah hak cipta dan merek merupakan sesuatu yang sangat berbeda jika sudah diklasifikasikan dalam jenis-jenis merek yang sudah dijelaskan.

Undang-Undang Hak Cipta Merek, Sebagai Negara Hukum, hak cipta merek juga tertulis di dalam Undang-Undang. Sebagai pebisnis dan seniman Anda harus benar-benar memahami Undang-Undang yang ada. Anda harus tetap belajar mengenai hal apa saja yang harus dilakukan dan harus ditinggalkan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya!

Hak Cipta, Untuk permasalahan Hak Cipta ini juga ditulis jelas di dalam Undang-Undang. Anda harus melihat pasal 1 ayat 1 di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Inti dari Undang-Undang tersebut adalah definisi dari Hak cipta dan batasannya. Anda berhak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan dan izin untuk karya tersebut. Membuat sebuah karya dan produk itu tidak mudah. Dibutuhkan ide dan inovasi dalam berpikir. Perlu pemikiran dalam mengenai value dari produk atau karya tersebut. Untuk itu, hak cipta merek inilah dibuat. Agar semua orang bisa mengetahui bagaimana proses sulitnya membuat sebuah karya.

Hak Merek, Hak merek ini tentu saja tidak ada yang sama persis antara perusahaan satu dengan yang lain. Untuk unsur-unsur nama dan logo, terdapat sanksi ketika ada seseorang yang melanggarnya. Adapun unsur-unsur yang ada di dalam logo itu meliputi bentuk font, foto, ukuran tulisan, dan lain lain.
Peraturan pemerintah yang dijadikan sebagai dasar hukum merek adalah Keputusan Dirjen Kekayaan Intelektual (Nomor HKI-02.KI.06.01 tahun 2017), Selain itu diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (nomor 32 tahun 1995), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (nomor 24 tahun 1993), dan yang terakhir adalah peraturan menteri hukum dan HAM (nomor 67 tahun 2016).

Itulah penjelasan mengenai hak cipta dan hak merek yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam mendaftarkan hak cipta dan hak merek anda. Bicarakan semua tentang merek, hak cipta dan sebagainya kepada konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia.

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment