• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Kenali Lebih Dalam Mengenai Hak Paten

unitedpatent, hak intelektual, intellectual property, copyright, trademark, hak cipta, paten, merek, desain industri, layanan hukum, united patent, konsultan HKI terbaik, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

Kenali Lebih Dalam Mengenai Hak Paten
Bidang industri teknologi tentunya semakin berkembang saat ini. Penemuan baru pun semakin gencar diciptakan dan manusia berinovasi untuk mengembangkannya. Dalam hal ini, seorang pencipta atas teknologi yang dibuat perlu adanya hak paten. Agar bisa mendapat perizinan apakah produknya tersebut dapat digunakan pihak lain.
Terkait dengan hak paten tersebut, kita pasti mengenal adanya istilah inventor dan invensi. Kedua hal tersebut berbeda namun berkaitan satu sama lain. Jika Anda ingin lebih mengetahui lebih dalam mengenai hak paten, Anda bisa menghubungi Konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia. Sebelumnya, mari kita ketahui lebih dulu apa arti hak paten beserta kaitannya..

Apakah Paten Itu?
Paten adalah hak eksklusif yang didapatkan inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Ketentuan hak paten ini telah ditetapkan langsung di dalam UUD No.13 tahun 2016 tentang Paten. Dalam pelaksanaannya, inventor tersebut bisa dilaksanakan sendiri atau bersama dengan pihak lain untuk mendapatkan persetujuan invensinya. Hak Paten ini pula bergantung sesuai invensi yang dibuat investor, lalu apakah invensi itu?

Definisi Invensi
Pada dasarnya, invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang lebih spesifik di bidang teknologi. Hal ini dapat berupa produk atau proses ataupun penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Diterima atau tidaknya pendaftaran paten, bergantung pada penilaian atas invensi yang didaftarkan. Jika Anda ingin mendaftarkan, bisa melalui link resmi pendaftaran website https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

Syarat Agar Invensi Bisa Dipatenkan
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut :
1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten, invensi tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu terutama di bidang teknik;
3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan atau diterapkan dalam dunia industri.

Paten erat sekali kaitannya dengan invensi. Pendaftaran paten dapat diterima atau tidaknya tergantung dengan penilaian invensi. Agar Anda bisa mengetahui lebih lanjut mengenai hak paten, Anda bisa meminta bantuan tim UnitedPatent konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia. Paten ini pun ada jenis-jenisnya, berikut penjabarannya.
Jenis-jenis Paten :
1. Paten
2. Paten Sederhana

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung lengkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk yang telah ada, dan dapat digunakan dalam industri, bahkan jangka perlindungannya tidak sama dengan paten. Paten sederhana diberikan untuk invensi berupa produk yang bukan sekadar berbeda terkait ciri teknisnya, tetapi harus memiliki kegunaan yang lebih praktis.

Kegunaan paten sederhana ini harus lebih praktis dari invensi sebelumnya, dimulai dari bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang lebih baru. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sementara paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana pun lebih simpel daripada teknologi dalam paten.

Durasi Masa Perlindungan Hukum Hak Paten :
Perlu Anda ketahui bahwa Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun semenjak tanggal penerimaan permohonan Paten diberlakukan. Sementara untuk Paten Sederhana itu sendiri diberikan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal permohonan Paten Sederhana ditetapkan.

Contoh Teknologi yang Sudah Memiliki Hak Paten
1. B.J Habibie dengan Aeronautika
Penemuan formula untuk menghitungkan keretakan pesawat dengan baik, bahkan atom-atomnya ini memberikan manfaat banyak. Selain menjaga keselamatan penerbangan, namun juga menghemat biaya perawatan yang dilakukan perusahaan.

2. Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo
Rekayasa Cakar Ayam ini ditemukan tahun 1961. Teknik cakar ayam ini dilakukan dengan menghubungkan pelat beton dengan pipa sebagai pondasi menara sehingga bersatu dan dapat menempel kuat pada tanah yang lunak.

3. Alat Pemindai (ECVT) oleh Warsito
Penemuan alat sehingga beliau mendapat gelar Doktor di Jepang tahun 1997. Alat pemindai tubuh yang juga dapat mendeteksi seluruh bagian otak.

4. Pengembangan Bahan Bakar dari Membran Sel
Salah satu wanita asal Magelang, Eniya Listiani Dewi menemukan sebuah membran sel bahan bakar dengan bahan utama plastik dan dapat menghantarkan listrik sebesar 500 watt.

5. Teknik Sosrobahu oleh Tjokorda Raka Sukawati
Penemuan yang hampir sama dengan penemuan paten cakar ayam, namun berbeda dalam penggunaannya, yaitu di jembatan layang. Dimana dalam proses pembuatannya tidak menghambat arus lalu lintas dijalan. Menghasilkan paten berupa angka tekanan 78 kg, dan itu merupakan angka wangsit.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebuah Hak Paten bisa didaftarkan jika invensi tersebut sudah layak dikembangkan prosesnya. Untuk perusahaan startup yang berperan kuat dalam bidang inovasi, Hak Paten pun diperlukan dan dapat dilirik oleh investor.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan hak paten, Anda perlu konsultasi dulu pada konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia. Sehingga, teknologi Anda apakah layak dan bisa berlanjut dalam prosesnya.

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment