• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

HAMBATAN PEMOHON MEREK TENTANG USULAN PENOLAKAN MEREK OLEH KANTOR MEREK (DJKI) TERHADAP PENDAFTARAN BEDA KELAS DAN JENIS BARANG

copyright, desain industri, hak cipta, hak intelektual, intellectual property, konsultan HKI terbaik, konsultan HKI terbaik dan terpercaya, Konsultan terbaik dan terpercaya, layanan hukum, merek, paten, startup, trademark, UKM, UMKM, united patent, unitedpatent

HAMBATAN PEMOHON MEREK TENTANG USULAN PENOLAKAN MEREK OLEH KANTOR MEREK (DJKI) TERHADAP PENDAFTARAN BEDA KELAS DAN JENIS BARANG, Dalam suatu permohonan pendaftaran merek, sering ditemukan beberapa hambatan yang mengakibatkan proses pendaftaran merek menjadi lebih lama dari timeline yang ada, seperti contoh hambatan yang akan kita bahas dalam artikel ini.

Kantor Merek (DJKI) memberitahukan usulan penolakan merek jasa yang diklaim oleh pemeriksa merek di Kantor Merek (DJKI) terhadap pendaftaran merek jasa No. JID2019080702 untuk tanda merek yang terdiri dari “ARMOR88” dan “LUKISAN” di kelas 41 kelas jasa tidak sama dan membingunkan pemohon merek jasa No. J002018056400 dengan nama merek jasa “ARMOR KOPI” di kelas 43.

“ARMOR KOPI”

Logo dan lukisan yang berbeda, tanda kata yang terdiri dari “ARMOR KOPI” dengan ukuran font yang lebih besar ditengah lingkaran, diajukan oleh pemohon Willy Franciscus Wanei, WNI, pada 02 November 2018 , dengan Jenis jasa ‘Restoran, Kafe, Kedai Kopi di kelas 43.

Dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG); “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: (a) Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Pemeriksaan subtantif merek, dalam memeriksa permohonan merek, salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), dan sesuai dengan Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis, dilakukan antara barang dengan barang, barang dengan jasa atau jasa dengan jasa sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”), berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016, berpendapat tidak adanya persamaan kompetisi antara jenis barang/jasa, ada persamaan saluran distribusi barang/jasa, ada persamaan konsumen yang relevan, dan ada persamaan asal produksi barang/jasa.

HAMBATAN PEMOHON
Dalam pemeriksaan substantif seharusnya kantor merek memeriksa kelas dan jasa tersebut, karena pemohon merek menuliskan Daftar Jenis jasa berdasarkan klasifikasi yang tertulis dan ressui dari Kantor Merek (DJKI), dengan adanya usulan penolakan pemohon pendaftaran merek tersebut tentunya proses akan menjadi lama dan Pemohon tidak leluasa dalam menjalankan bisnisnya ke depan.

Hambatan dalam pendaftaran merek akan menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon merek sehingga akan menjadi terhambat dalam meningkatkan brand value seiring dengan pertumbuhan bagi pemohon merek.

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment