• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI/HKI)

copyright, desain industri, hak cipta, hak intelektual, intellectual property, konsultan HKI terbaik, konsultan HKI terbaik dan terpercaya, Konsultan terbaik dan terpercaya, layanan hukum, merek, paten, startup, trademark, UKM, UMKM, united patent, unitedpatent

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI/HKI)

Mungkin Anda sudah sering dengar mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disingkat HAKI/HKI. Dimana hal ini merupakan hak yang berasal  dari hasil sebuah kegiatan intelektual manusia, yang mana memang memiliki manfaat ekonomi. Jika Anda masih bingung mengenai HAKI dan lainnya maka Anda bisa menghubungi pula Konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia maka semua masalah akan diatasi dengan baik. Selain itu, mengenai penjelasan lebih jelas tentang Hak Kekayaan Intelektual maka Anda bisa melihatnya seperti dibawah ini.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Sebelum membahas lebih rinci mengenai HKI maka Anda harus bisa memahami dan mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual. Jadi pada konsep dasar mengenai HAKI ini yaitu berdasarkan pula pada pemikiran bahwa karya-karya intelektual yang memang telah dihasilkan atau diciptakan oleh manusia tentu memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan juga biaya. Oleh karena itu, pada intinya dari pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual ini adalah hak-hak untuk menikmati dengan secara ekonomis mengenai hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Untuk itu, berdasarkan pengertian tersebut maka sangat diperlukan adanya penghargaan tentang hasil yang telah diperoleh yakni mengenai perlindungan hukum khususnya bagi kekayaan intelektual tersebut. Mengapa demikian? hal ini bertujuan untuk mendorong serta dapat menumbuh kembangkan lagi semangat untuk terus menciptakan karya-karya terbaik.

Hak Kekayaan Intelektual Merupakan Hak Privat atau Privat Rights

Seperti yang Anda ketahui adalah dimana seseorang tentu bisa dengan bebas untuk mengajukan sebuah permohonan ataupun mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau tidak. dimana hak eksklusif tentunya akan diberikan oleh negara kepada individu HKI yakni seperti pencipta, inventor, pendesain dan lainnya. Hal ini ditunjukan yakni sebagai penghargaan atas kreativitas atau hasil karya yang telah dihasilkan agar orang lain pun terangsang sehingga bisa lebih lanjut untuk mengembangkannya lagi. Jadi, nantinya dengan adanya sistem HKI ini kepentingan masyarakat pun akan ditentukan langsung melalui mekanisme pasar.

Tak hanya itu saja, sistem HKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini juga menunjang akan diadakannya sistem dokumentasi dengan baik, yang mana hal ini dibentuk atas kreativitas manusia sehingga memang berkemungkinan akan dapat dihasilkan lagi karya-karya yang lainnya terlebih lagi yang sama. Namun dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual ini maka dapat dihindarkan ataupun dicegah. Oleh karena itu, dengan adanya dukungan dokumentasi yang sangat baik tersebut, maka diharapkan pula kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan dengan baik dan maksimal untuk keperluan hidup ataupun dapat mengembangkan lebih lanjut lagi sehingga dapat memberikan nilai tambah yang jauh lebih tinggi lagi.

Simbol Untuk Hak atas Kekayaan Intelektual

Dimana untuk dapat memudahkan dalam mengindentifikasi sebuah pencatatan khususnya pada Hak  atas Kekayaan Intelektual maka ada beberapa tanda yang nantinya bisa Anda lihat dan pahami. Mungkin hal seperti ini sering Anda temukan pula didalam produk yang Anda beli. Beberapa simbol tersebut yaitu seperti:

  • Trade Mark (TM) : logo atau tanda untuk merk dagang. Dimana tanda ini produk atau merk tersebut tengah dalam masa pengajuan kepemilikan ataupun sedang perpanjangan masa HAKI.
  • Service Mark (SM) : HAKI yang digunakan sebagai suara-suara tertentu. Misalnya simbol untuk produk, barang atau jasa yang digunakan dalam suatu film.
  • Registered Mark (R) : Logo atau simbol ini menjelaskan bahwa produk tersebut memang sudah mendaftarkan HAKI dan telah memiliki sertifikat terhadap produk tersebut.
  • Copy Right (R) : logo untuk menggambarkan hak cipta.

Jadi, pada intinya adalah siapapun bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan HKI atau Hak Kekayaan Intelektual baik itu pencipta, inventor, pendesain dan lainnya, yang mana nantinya melalui website resmi di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/ atau bisa juga melalui www.unitedpatent.id. jika Anda membutuhkan bantuan Konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia maka Anda bisa menghubunginya dengan nyaman.

unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

 

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment