• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Cara Mengajukan Pendaftaran Merek

Hak eksklusif merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang telah terdaftar dalam DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Jika Anda sudah memiliki salah satu perlindungan Hak Intelektual (HKI), maka merek dagang maupun bisnis dapat digunakan secara eksklusif. Merek ini dapat berupa nama, huruf, kata, logo, angka, maupun susunan warna berbentuk dua dimensi.

Merek berfungsi membedakan barang atau jasa yang digunakan sebagai bisnis, baik perorangan atau badan hukum. Perbedaan lainnya, Anda dapat melihat pada frasa, angka, maupun gambar, hingga logo serta kombinasi unsur tersebut. Pastikan pengecekan secara mendetail sehingga tak akan terjadi kesalahan.

Syarat Pendaftaran Merek

Setiap merek dapat didaftarkan dengan syarat tidak ada yang sama dengan nama yang telah terdaftar sebelumnya. Jika nama tersebut diketahui telah terdaftar, maka pemilik pertama akan melarang pihak lain dalam menggunakannya. Merek yang sudah diajukan permohonan dan terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun lamanya.

Jangan khawatir karena hak merek ini dapat diperpanjang. Saat ini untuk mengurus permohonan merek sangat mudah dikarenakan bisa dilakukan lewat online. Fasilitas perpanjangan hak merek ini bisa dilakukan online tanpa tatap muka langsung melalui konsultan United Patent melalui link berikut https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

Permohonan Pendaftaran Merek

  1. Data-data yang terdapat di dalam formulir yang harus dilengkapi, yakni:
    1. Nama lengkap, dan alamat pemohon, kewarganegaraan.
    2. Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna.
    3. Jika diajukan dengan hak prioritas, isi nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali dari Negara asal (Merek dari Luar Negeri).
  2. Surat permohonan pendaftaran Hak Merek dilengkapi dengan beberapa dokumen, yaitu:
    1. Fotokopi KTP (Bagi pemohon dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum).
    2. Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan.
    3. Surat pernyataan kalau Merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon.
    4. Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang.
    5. 10 etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm).
    6. Tanda pembayaran biaya permohonan.
    7. Foto kopi akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika permohonan atas nama badan hukum.
  3. Jika masih bingung dengan cara daftar hak merek, Anda bisa langsung menghubungi kami untuk konsultasi melalui whatsapp chat atau email service@unitedpatent.id.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

Ada dua prosedur pendaftaran merek dagang yang perlu anda ketahui. Pertama adalah pengajuan merek secara langsung oleh pemohon, selanjutnya proses verifikasi oleh Ditjen HKI.

Pemohon hak merek nantinya diminta mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan-persyaratan seperti surat keterangn UMKM, surat kuasa khusus, etiket merek, bukti pembayaran pendaftaran dan bukti penerimaan pendaftaran. Setelah semuanya lengkap dan berhasil verifikasi, Ditjen HKI akan mengumumkan diterima atau tidaknya hak merek tersebut. Bila diterima, maka akan langsung diterbitkan.

Bila Anda ingin hak merek memiliki persyaratan yang sesuai dengan peraturan HKI dan diterima pendaftarannya, maka konsultasi dulu dengan konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia UnitedPatent. Anda pun bisa meminta bantuan langsung mengenai pendaftaran merek ini. Jadi, tak perlu khawatir lagi tentang pendaftaran merek produk atau jasa atau bisnis anda.

Pemeriksaan Pendaftaran Merek

Perlu Anda ketahui bahwa pemeriksaan persyaratan ini dibagi menjadi beberapa tahap. Pertama, pemeriksaan formalitas yaitu tentang kelengkapan regristrasi merek. Pada tahap ini, jika persyaratan belum atau kurang lengkap, maka Ditjen HKI meminta Anda untuk melengkapi syarat tersebut dalam 2 bulan sejak surat permintaan persyaratan dikeluarkan oleh Ditjen HKI.

Selanjutnya, adalah pemeriksaan substantif durasi waktunya sekitar 1 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dari Ditjen HKI. Umumnya, pemeriksaaan ini paling lama jangka waktunya 9 bulan. Jadi, pastikan anda bersama tim yang tepat seperti konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia UnitedPatent. Sehingga, pendaftaran merek anda bisa cepat disetujui.

Setelah pemeriksaan, masih ada tahap-tahap lain seperti pengajuan keberatan hingga persetujuan merek yang didaftarkan oleh HKI. Cukup lama memang pendaftaran merek ini, paling lama bisa sampai 2 tahun atau 24 bulan. Oleh karena itu, bagi yang masih awam, sebaiknya berbicara dulu pada konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia. Agar pengurusan merek bisa berjalan lancar dan cepat.

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment