• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

2 Hal Mengenal Tentang Hak Intelektual

unitedpatent, hak intelektual, intellectual property, copyright, trademark, hak cipta, paten, merek, desain industri, layanan hukum, united patent, konsultan HKI terbaik, Konsultan terbaik dan terpercaya

2 Hal Mengenal Tentang Hak Intelektual
Pada saat ini ada banyak sekali berbagai macam produk dan ide yang bermunculan terutama dalam bidang teknologi, ekonomi serta seni. Dengan persaingan yang ketat, maka sebagai pencipta dari sebuah produk atau ide, ada baiknya untuk mematenkan ide atau produk tersebut untuk mencegah adanya peniruan terhadapnya. Oleh karena itulah dibutuhkan adanya hak intelektual. Dengan adanya hak intelektual maka ide atau produk yang Anda ciptakan itu bisa dilindungi secara hukum, sehingga dengan demikian bagi orang yang melanggarnya akan dikenai sanksi sebagai plagiat.

Namun sayangnya tidak banyak orang yang mengetahui betapa pentingnya pengurusan hak intelektual dari sebuah ide atau produk. Untuk mengenal hak intelektual dengan lebih lanjut, maka berikut ini beberapa penjelasannya :

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak intelektual atau yang lebih lengkapnya disebut Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah hak yang didapat oleh pencipta sebuah karya, ide atau produk berupa hak untuk mendapatkan keuntungan dari ciptaannya tersebut. Objek yang dijadikan sebagai ciptaan itu adalah hasil pemikiran manusia. Ada beberapa jenis dari hak intelektual yang perlu Anda ketahui. Karena apabila Anda ingin mengurus hak intelektual ini pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka Anda tentunya harus tahu jenis dari hak intelektual yang harus Anda uruskan. Karena pun setiap jenis dari hak intelektual itu memiliki syarat yang berbeda-beda sehingga dengan demikian tentunya setiap ciptaan tidak bisa disamakan hak intelektualnya. Selain itu juga proses waktu yang dibutuhkan untuk setiap pengurusannya juga bisa berbeda-beda. Maka dari itu perlu Anda pahami dengan baik sebelum mengurusnya ke DJKI. Secara garis besar hak intelektual itu dibagi menjadi dua yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Hak Cipta
Hak Cipta ini adalah hak eksklusif yang diterima oleh pencipta sebuah ide atau karya yang dimilikinya. Maka dari itu orang lain yang ingin menggunakan ide atau karya yang sama harus membayar sejumlah royalty kepada pemegang hak cipta. Maka dari itu sebuah ide atau karya yang sudah sah memiliki hak cipta tidak bisa sembarangan digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan penciptanya. Beberapa karya yang bisa didaftarkan hak ciptanya adalah karya atau ide seperti puisi, karya tulis, patung, lukisan, lagu, aplikasi atau software dan lain sebagainya. Jika penciptanya ingin memberikan hak penggunaan pada orang lain atas karyanya tersebut maka harus diurus kembali untuk pemegang hak ciptanya.

Hak Kekayaan Industri
Untuk hak kekayaan industri ini ada beberapa jenisnya, berbeda dengan hak cipta yang tidak memiliki jenis-jenis lainnya. Pertama, yang termasuk ke dalam hak kekayaan industri adalah Hak Paten. Anda sendiri juga pasti sudah sering mendengar tentang Hak Paten bukan? Namun tahukah Anda tentang arti dari Hak Paten tersebut? Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pencipta atas hasil ciptaannya terutama dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu diberikan untuk menjalankan sendiri hasil ciptaannya atau memberikan kepada orang lain untuk menjalankannya. Selain Paten, ada yang disebut merk dalam hak kekayaan industri yang bisa disebut juga sebagai logo yang berupa gambar, angka, huruf, nama, susunan warna dalam bentuk 2 atau 3 dimensi yang menjadi pembeda bagi sebuah produk atau jasa dari yang lainnya. Dengan adanya hak merk yang sudah didaftarkan maka akan membuat tidak ada lagi yang bisa menjiplak bentuk merk yang sudah didaftarkan tersebut.

Kemudian ada juga yang disebut sebagai Rahasia Dagang, dimana rahasia dagang ini merupakan sebuah informasi dari dalam perusahaan yang memiliki nilai ekonomi yang sangat berguna bagi kegiatan bisnis atau usaha. Lalu ada juga yang disebut sebagai desain industri yang berguna untuk menghasilkan suatu produk, biasanya desain industri ini merupakan kreasi yang berupa bentuk, komposisi garis dan warna yang memiliki pola tertentu. Selain beberapa hak kekayaan industri yang sudah disebutkan juga terdapat beberapa hak intelektual lainnya yang masing-masing memiliki artinya sendiri. Maka dari itu saat hendak mendaftarkan hak intelektual harus ditelaah lebih dulu untuk tahu jenisnya.

Daftarkan hak intelektual, Paten, Merek, Hak Cipta Anda sekarang juga, klik https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/
unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment