• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Ulasan Hak Kekayaan Intelektual Pada Prinsip dan Klasifikasi

unitedpatent, hak intelektual, intellectual property, copyright, trademark, hak cipta, paten, merek, desain industri, layanan hukum, united patent, konsultan HKI terbaik, Konsultan terbaik dan terpercaya

Ulasan Hak Kekayaan Intelektual Pada Prinsip dan Klasifikasi
Mungkin sebagian besar orang masih bingung dengan hak kekayaan intelektual. Adapun definisi atau makna dari Hak Intelektual ini berasal dari Undang Undang yang dibuat DPR pada tanggal 21 Maret 1997. Jadi, hak atas kekayaan intelektual ini merupakan hak yang Anda punya secara ekonomi pada ide atau hasil pemikiran yang diimplementasikan suatu kreativitas.

Apapun kreativitas yang Anda ciptakan itu memiliki hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang. Sehingga tak boleh sembarang orang yang dapat memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali sudah ada kesepakatan dengan Anda. Jadi, bila Anda berhasil menciptakan foundation yang cocok untuk kulit berminyak, lalu didaftarkan ke Dirjen HKI. Maka foundation itu milik Anda dan jika ada perusahaan menggunakan ciptaan itu harus atas izin Anda.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

• Prinsip Ekonomi
Di sini pemilik kekayaan intelektual mempunyai hak memperoleh manfaat ekonomi dari karya atau kreativitas yang dibuat. Kalau Anda bisa menciptakan lagu. Setelah itu lagu itu digunakan perusahaan rekaman untuk disebarluaskan. Maka Anda berhak memiliki keuntungan dari perusahaan rekaman itu. Besar kecilnya nilai royalti yang Anda dapat, semua atas dasar kesepakatan yang dibuat dengan perusahaan tersebut.

• Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini merupakan sebuah hasil karya individu yang diakui serta dilindungi oleh hukum maupun Undang Undang yang adil. Dan tak seorang pun yang boleh memanfaatkan karya Anda, kecuali ada izin ataupun kesepakatan dengan Anda pemilik karya itu.

• Prinsip Sosial
Adapun tujuan dari prinsip sosial ini yaitu sebagai perlindungan akan hak intelektual yang tak hanya melindungi seseorang tetapi melindungi juga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Apabila suatu negara tidak memberi jaminan atau perlindungan pada merk produk Anda. Maka kemungkinan besar akan ada penjiplakan dan menggunakan brand Anda tanpa izin.

Hal seperti ini tentunya akan merusak ekosistem dalam masyarakat pada bidang usaha di tanah air. Sehingga pelaku usaha jadi malas membuat produk dari karya sendiri yang dibuat merk. Semua hasil kerja keras Anda jadi sia-sia, sebab pada akhirnya dimanfaatkan, dicuri, dijiplak oleh perusahaan lain. Bila seperti ini, maka dunia usaha di negara tersebut hancur.

• Prinsip Kebudayaan
Sudah jadi sifat bawaan manusia, untuk berusaha lebih unggul dibanding lainnya. Karena itu adanya perlindungan hak intelektual, akan memicu perlombaan kreativitas dalam masyarakat. Tiap individu akan berupaya menghasilkan kreativitas terbaik pada masing-masing bidang. Dengan begitu akan memajukan pertumbuhan di aneka bidang seperti teknologi, seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dan semua ini akan tingkatkan kebudayaan suatu masyarakat.

Klasifikasi Hak Intelektual
Secara garis besar hak kekayaan intelektual terbagi jadi 2 klasifikasi. Dari tiap klasifikasi ini terdapat sub-sub klasifikasi kelanjutannya. Di bawah ini pembahasan klasifikasi hak intelektual yang perlu Anda ketahui.

– Hak Cipta atau Copyright
Sejumlah negara hak cipta membedakannya dengan copyright. Seperti Inggris dan beberapa negara penganut sistem common law, di mana negara ini memisahkan antara copyright dan hak cipta. Copyright tak berbicara perihal penciptanya, namun lebih ke siapa yang memiliki hak produksi, meng-copy, hingga memperbanyak karya cipta tersebut.

Sedangkan hak cipta ini diberi pada pencipta karya tersebut, misalkan desain grafis, karya sastra, musik, lagu, patung dan karya kreativitas lainnya. Adapun contoh pada hak cipta dan copyright ini yakni hasil karya tulisan Harry Potter dari JK Rowling. Penulis tersebut memberikan hak copyright pada WB Entertainment untuk membuat film kisahnya. Segala hal yang berkaitan dengan film Harry Potter, misalnya musik pengiring film, nama-nama tokoh, dan lain sebagainya, untuk copyright film tersebut dipegang WB Entertainment. Jadi, Anda tak boleh menggunakan atribut film ini untuk tujuan komersial. Sebab bila ketahuan Anda bisa dituntut pihak WB Entertainment.

– Hak Kekayaan Industri
Adapun hak kekayaan industri ini, lebih populer di namakan Industrial Property Rights. Terdapat tujuh hak intelektual yang ada dalam klasifikasi hak kekayaan industri. Hak yang masuk kategori ini ada hak paten, trademarks, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak indikasi geografis, desain layout sirkuit terpadu, dan hak perlindungan varietas tanaman.

Dari ulasan prinsip dan klarifikasi ini dapat diketahui kalau memiliki HKI itu penting adanya. Terlebih bila Anda mampu menciptakan suatu karya yang bermanfaat dan memberi hasil, maka jangan lupa untuk membuat hak kekayaan intelektual pada karya tersebut.

daftarkan hak intelektual Anda sekarang juga, klik https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/
unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment