Pengertian dan Konsep Dasar Hak Intelektual
Pengertian hak intelektual ialah hak yang bersumber dari hasil aktivitas intelektual manusia, dimana hak tersebut mempunyai manfaat ekonomi. Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat sebagai HKI menurut dunia internasional biasanya dikenal lewat istilah Intellectual Property Rights, adalah hak yang berasal dari hasil ide pemikiran yang membuahkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi kepentingan manusia.
Konsep Dasar Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Konsep mendasar tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bersumber pada ide atau pemikiran jika karya intelektual ialah yang sudah dihasilkan atau diciptakan manusia dan membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya.
Intinya, definisi HAKI itu sendiri yaitu hak untuk dapat menikmati hasil atas karya atau kreativitas intelektual secara ekonomi. Jadi, berdasarkan definisi tersebut maka dibutuhkan adanya penghargaan terhadap hasil kreativitas yang sudah dihasilkan, yakni perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang diciptakan tersebut. Adapun tujuannya ialah untuk menumbuh kembangkan dan mendorong semangat untuk terus berkarya.
Setiap hak tertentu yang termasuk ke dalam kekayaan intelektual mempunyai konsep yang dinamakan sebagai konsep HAKI. Di bawah ini adalah konsep HAKI, meliputi :
- Hak intelektual atas kekuasaan, kewenangan untuk melakukan sesuatu.
- Kekayaan atas hal-hal tertentu yang memiliki ciri menjadi milik seseorang atau orang lain.
- Kekayaan intelektual timbul berdasarkan kemampuan intelektual manusia dihasilkan berdasarkan kemampuan pemikiran, rasa dan daya cipta yang membutuhkan pengorbanan berupa biaya, waktu, dan tenaga untuk menghasilkan produk baru atas landasan aktivitas penelitian maupun yang lainnya.
Hak Kekayaan Intelektual Adalah Hak Privat
Seseorang memiliki kebebasan dalam mengajukan atau mendaftar HAKI ataukah tidak. Jadi, pemberian Hak Kekayaan Intelektual secara eksklusif tidak lain berperan sebagai penghargaan berdasarkan hasil karya atau kreativitas yang telah diciptakannya. Tujuan lain dari pemberian HAKI adalah memotivasi pengembangan kreativitas dan penemuan inovasi baru. Dengan demikian sistem HAKI memungkinkan kepentingan masyarakat ditentukan melalui sistem mekanisme pasar.
Selain itu, sistem hak intelektual juga menunjang diadakannya dokumentasi yang sudah dirancang sedemikian rupa atas bentuk hasil kreativitas dari manusia, sehingga terjadinya kemungkinan pembuatan hasil karya atau teknologi lain yang serupa bisa dicegah atau dihindari.
Melalui dukungan dokumentasi inilah, diharapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan hidup sekaligus mengembangkan hasil karya tersebut lebih lanjut sehingga diperoleh nilai plus yang semakin tinggi.
Sifat Hukum dari Kekayaan Intelektual
Dasar hukum pengaturan kekayaan intelektual sendiri bersifat teritorial, penegakan atau pendaftaran kekayaan intelektual wajib dilakukan dengan cara terpisah di tiap-tiap yuridiksi yang bersangkutan. Adapun hak intelektual yang telah dilindungi di Negara Indonesia ialah kekayaan yang telah didaftarkan di Negara Indonesia.
Prinsip-Prinsip HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Adapun prinsip-prinsip dari HAKI ialah sebagai berikut :
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan adalah sebuah perlindungan hukum yang diberlakukan untuk pemilik suatu kreativitas atau hasil kemampuan intelektual, karenanya pemilik hak intelektual mempunyai kekuasaan atas penggunaan hak kekayaan intelektual pada karyanya.
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi sendiri, hak intelektual bersumber dari kreativitas daya pikir seseorang yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi tertentu yang dapat memberikan keuntungan bagi pemilik karyanya itu sendiri.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial umumnya mengatur kepentingan warga Negara, dengan demikian hak yang sudah diberikan hukum terhadap sebuah karya adalah satu kesatuan tertentu yang telah diberikan perlindungan atas keseimbangan yang terjadi antara kepentingan masyarakat atau lingkungan dengan individu.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan ini adalah pengembangan atas ilmu pengetahuan, seni, dan sastra untuk meningkatkan taraf hidup dan memberikan keuntungan untuk masyarakat, bangsa maupun Negara.
Konsultan HAKI
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri ialah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang HAKI secara khusus dapat memberikan jasa dalam bidang pengurusan dan pengajuan permohonan dalam bidang HAKI yang telah dikelola oleh Dirjen HAKI dan sudah terdaftar menjadi konsultan HAKI di Dirjen HAKI.
Adapun persyaratan untuk menjadi konsultan hak intelektual itu sendiri ialah WNI (Warga Negara Indonesia), berijazah sarjana S1, menguasai bahasa Inggris, berdomisili tetap di NKRI, lulus pelatihan menjadi konsultan HAKI, dan statusnya tidak sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Segera daftarkan hak kekayaan intelektual anda, hak cipta, merek, paten, desain industri Anda secara online dengan pelayanan cepat dan tepat di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/
unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya
Comments (0)