Merek Fungsi dan Langkah Pendaftarannya
Sebagai pebisnis, kita perlu sekali tahu tentang merek karena itu berpengaruh pada kemajuan penjualan maupun bisnis anda. Merek itu bisa sebagai identitas dari produk atau bisnis anda. Sehingga, langkah pertama jika ingin memajukan bisnis adalah membuat merek agar semua orang mudah dalam mengenal anda.
Membuat merek yang tidak mudah itu, juga perlu didaftarkan supaya menjadi hak anda sepenuhnya. Untuk mendaftarkan merek, anda bisa konsultasi dengan konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia. Jika tidak, merek anda bisa ditiru oleh orang lain atau bahkan diambil alih oleh mereka. Nah, berikut ini pembahasan tentang merek, fungsinya beserta pendaftarannya, simak yuk!
Apa Itu Merek?
Merek adalah suatu tanda pengenal atau identitas bisa berupa nama, logo, huruf, nomor, gambar dan sebagainya, dimana bisa membedakan barang atau jasa atau produk yang dimiliki oleh seseorang pada kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek biasanya mewakili penjelasan dari suatu produk yang diperdagangkan. Sehingga, saat orang menyebut merek, sudah tahu bagaimana produknya.
Kalau sudah siap dengan merek anda, hubungi konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia UnitedPatent agar permohonan pendaftaran merek anda segera disetujui. Setelah tahu lebih jelas tentang pengertian merek, anda pun perlu tahu juga fungsinya.
Fungsi Penggunaan Merek dalam Bisnis
Adapun fungsi pemakaian merek dalam produk atau bisnis adalah:
● Sebagai tanda pengenal yang membedakan barang atau jasa hasil produksi seseorang dengan orang lainnya.
● Sebagai media promosi yang mana memudahkan semua orang mudah dalam mengingat barang atau jasa seseorang atau badan hukum.
● Bisa menjadi jaminan dari kualitas barang atau jasa
● Bisa menunjukkan dimana barang atau jasa berasal.
Alasan Mengapa Merek Harus Didaftarkan
Jika sudah memiliki merek untuk barang atau jasa, maka segera daftarkan dan dapatkan haknya. Alasannya karena :
● Untuk bukti bahwa pencipta merek berhak sepenuhnya atas merek yang didaftarkan tersebut.
● Bisa menjadi dasar pencegahan terhadap merek yang sebagian besar sama dan ingin didaftarkan orang lain.
● Dapat mencegah orang lain menggunakan merek yang sebagian besar sama untuk barang atau jasanya.
Cara Mendaftarkan Merek
Bagi anda yang ingin mendaftarkan merek bisa melalui online di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/. Langkah-langkah pendaftaran merek secara lengkap dijelaskan pada website unitedpatent.id. Jika anda masih belum jelas, anda bisa meminta bantuan tim UnitedPatent, konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia.
Ketahui Kriteria Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan
Sebelum anda mendaftarkan, ketahui dulu kriteria merek yang akan ditolak atau tidak bisa didaftarkan. Dengan begitu, anda bisa tahu merek yang benar dan bisa didaftarkan. Berikut kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan:
● Tidak sesuai dengan agama, moralitas, kesusilaan, ideologi negara, peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum.
● Sama atau berkaitan dengan merek barang atau jasa orang lain yang sudah didaftarkan sebelumnya.
● Mengandung unsur yang menyesatkan, baik itu kualitas, asal, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang atau jasa yang didaftarkan.
● Keterangan merek tidak sesuai dengan barang atau jasa yang didaftarkan baik itu informasi kualitas, manfaat dan khasiatnya.
● Inti pokoknya sama atau tidak mempunyai pembeda dengan merek barang atau jasa lainnya.
● Merek merupakan nama atau lambang yang umum atau milik umum.
Penyebab Permohonan Pendaftaran Merek Dagang Ditolak
Setelah mengetahui merek yang bagaimana tidak bisa didaftarkan, selanjutnya anda juga tahu penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak. Berikut penjelasan:
● Memiliki persamaan inti atau keseluruhan dengan merek dari pihak lain yang terdaftar sebelumnya.
● Sama inti atau keseluruhan dengan merek terkenal dari pihak lain.
● Sama pokok atau keseluruhan dengan merek terkenal orang lain untuk barang atau jasa yang tidak sejenis, tapi sesuai syarat tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
● Memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan indikasi geografis barang atau jasa yang sudah dikenal.
● Sama atau seperti nama badan hukum, orang terkenal atau foto yang dimiliki oleh orang lain, terkecuali sudah mempunyai persetujuan tertulis dari pihak pemilik.
● Menyerupai nama atau singkatan nama lambang atau simbol atau emblem negara, bendera nasional atau internasional, terkecuali sudah mempunyai ijin tertulis dari pihak berwenang.
● Menyerupai cap atau tanda atau stempel resmi suatu lembaga pemerintah atau negara, terkecuali sudah mendapatkan izin tertulis dari pihak berwenang.
Durasi Perlindungan Hukum Merek Dagang
Perlu anda ketahui bahwa perlindungan hukum merek dagang yang sudah terdaftar adalah 10 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran merek. Setelah jangka waktu perlindungan tersebut berakhir, bisa diperpanjang.
Itulah penjelasan mengenai merek dagang yang bisa anda jadikan sebagai petunjuk dalam penggunaan serta pendaftaran merek. Bagi yang ingin mendaftarkan mereknya, bisa konsultasi dulu kepada konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia atau buka website https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/.
Comments (0)