• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Kenali Prinsip HKI Sebelum Mengajukannya

copyright, desain industri, hak cipta, hak intelektual, intellectual property, konsultan HKI terbaik, konsultan HKI terbaik dan terpercaya, Konsultan terbaik dan terpercaya, layanan hukum, merek, paten, startup, trademark, UKM, UMKM, united patent, unitedpatent

Kenali Prinsip HKI Sebelum Mengajukannya

Anda mungkin sudah sangat sering mendengar tentang Hak Kekayaan Intelektual. Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kalimat tersebut? Hak atas Kekayaan Intelektual atau lebih umum disebut dengan HKI merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melindungi para kreator dari kemungkinan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apa Saja Prinsip HKI?

Prinsip terkait HKI ada beberapa macam. Pertama, tentang prinsip ekonomi dimana HKI merupakan Hak atas intelektualitas seseorang dan dituangkan dalam kreatifitas dan memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang nantinya dapat memberikan profit atau keuntungan bagi kreatornya .

Prinsip kedua terkait HKI adalah prinsip tentang keadilan. Keadilan mengacu kepada perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada kreator atau pemilik hasil karya intelektualitas tersebut. Prinsip  keadilan juga memungkinkan pembuatnya bebas menggunakan karya yang diciptakannya.

Prinsip ketiga terkait HKI yakni tentang prinsip sosial. Jika kita berbicara tentang sosial itu artinya mengacu kepada hubungan di dalam masyarakat dan mengatur tentang kepentingan warga terhadap negaranya. Jadi, prinsip sosial dalam HKI merupakan sebuah hak yang diberikan oleh negara dengan berlandaskan payung hukum dan bertujuan melindungi kreator berdasarkan keseimbangan antara kepentingan kreator tersebut sebagai individu dan kedudukan kreator dalam bermasyarakat.

Apa Saja Syarat Pengajuan Karya Intelektual Agar Dapat Dipatenkan?

Saat ini sebenarnya semua karya yang diciptakan oleh manusia sudah bisa dipatenkan. Namun jika dilihat lagi berdasarkan isinya, akan dibagi menjadi tiga hal yakni penemuan tersebut bersifat baru, bersifat inventif serta bersifat aplikatif.

Suatu penemuan bisa diajukan untuk mendapatkan hak paten jika penemuan tersebut merupakan penemuan yang baru. Baru disini dalam artian penemuan tersebut belum pernah dilakukan publikasi sebelumnya. Publikasi ini baik secara media maupun publikasi lain. Biasanya setelah anda mengajukan permohonan terkait hak paten anda akan menerima berkas yang berisi tanggal penerimaan dokumen. Namun, jika ternyata anda sudah mempublikasikan ciptaan anda sebelum anda mendapatkan dokumen penerimaan maka karya anda tidak bisa dikatakan sebagai karya yang baru.

Kedua, anda akan mengenal inventif, Inventif mengacu pada kemampuan kreator untuk menemukan karya atau menciptakan karya. Hak paten hanya akan diberikan kepada kreator yang memiliki kecakapan dalam bidang seni.

Ketiga karya yang dihasilkan bersifat aplikatif. Apakah itu aplikatif? Aplikatif mengacu pada hasil penemuan tersebut nantinya bisa dilakukan berulang kali. Jadi, aplikatif lebih mengarah kepada manfaat yang bisa diperoleh masyarakat luas. Sebagaimana yang kita pahami bahwa suatu karya diciptakan sebagai jawaban dari permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat sehingga karya intelektual yang ingin mengajukan permohonan hak paten harus sebuah karya yang konsisten serta tidak berubah – ubah sehingga bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Hak Paten?

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa karya yang bisa diajukan paten merupakan sebuah karya yang benar – benar baru. Anda juga bisa mengecek karya – karya yang sudah dipatenkan sebelumnya dalam database HKI misalnya untuk jurnal – jurnal ilmiah. Hal lain yang harus diperhatikan dalam pengajuan hak paten yakni tentang syarat untuk memperoleh filling date, syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh hal ini diantaranya karya anda sudah memenuhi spesifikasi paten, anda sudah mengisi permohonan serta anda menyediakan biaya pendaftaran. Sedangkan syarat permohonan yang harus anda persiapkan sebelumnya diantaranya surat pernyataan tentang hak produk, surat pengalihan atas hak suatu produk, surat kuasa, fotokopi data diri dengan lengkap, fotokopi akta notaris yang sudah legal, fotokopi NPWP dan KTP yang mengajukan hak paten.

Segera daftarkan hak kekayaan intelektual anda, hak cipta, merek, paten, desain industri Anda secara online dengan pelayanan cepat dan tepat di https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/  unitedpatent, Konsultan HKI terbaik dan terpercaya

Jika anda masih ragu untuk mengajukan hak paten, anda harus ingat bahwa sangat penting untuk melindungi temuan anda dari para plagiator. Hak paten juga sangat berfungsi sebagai alat yang dapat digunakan untuk meningkatkan kreatifitas dalam pasar serta meningkatkan inovasi industri di Indonesia.

 

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment