• Contact Us
  • +62 822 19 100 100

Hak Cipta dan Hak Merek Merupakan Dua Hal Yang Berbeda

Hak Cipta dan Hak Merek Merupakan Dua Hal Yang Berbeda

Hak cipta dan hak merek, sekilas memiliki pengertian yang sama akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa ini sangat berbeda. Dimulai dari proses pemeriksaan sampai mendapatkan hasil dari masing-masing hal tersebut.

Ketika Anda mendapatkan salah satu hak tersebut, Anda akan bertanggung jawab untuk hak cipta dari sebuah karya Anda. Begitupun dengan hak merek yang memperkuat perdagangan bagian ekonomi suatu negara tanpa melanggar peraturan yang sudah dibuat.

Pembahasan Hak Cipta Dan Hak Merek Secara Lengkap

Dalam hal ini, pembahasan yang dimaksud akan diurai secara perlahan-lahan dari pengertian hak cipta dan hak merek, jenis-jenis merek, undang-undang yang berlaku bagi hak cipta dan hak merek, ciri-ciri hak cipta dan istilah-istilah yang sering disebutkan dalam hak cipta, contoh kasus hak cipta dan hak merek diantaranya:

Hak Cipta Dan Hak Merek Adalah Jenis Kekayaan Intelektual yang berbeda

Dimulai dari pengertian hak cipta dan hak merek mempunyai pengertian tersendiri sehingga Anda tidak bisa membuat pengertian yang sama. Di dalamnya, Pengertian hak cipta adalah hal bersifat eksklusif bagi pencipta karya seni dan produk hasil pemrograman komputer dalam memperbanyak ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan.

Sedangkan pengertian hak merek adalah hak yang dalam perlindungan membedakan barang atau jasa yang digunakan sebagai bisnis, baik perorangan atau badan hukum. Kedua hal itu bisa didaftarkan secara online melalui United Patent selaku Konsultan HKI pada link berikut https://unitedpatent.id/pendaftaran-online/

Jenis-jenis Merek

Jenis-jenis merek terbagi tiga yaitu merek kolektif, dagang dan jasa. Merek kolektif adalah merek yang memproduksi barang dan jasa yang memiliki karakteristik sama. Beda lagi dengan jenis merek jasa yaitu merek untuk layanan jasa. Terakhir, merek dagang berupa merek untuk memproduksi barang yang akan diperdagangkan.

Jadi, hak cipta dan merek adalah sangat berbeda diakibatkan jenis merek tersebut. Hal yang tidak bisa didaftarkan sebagai merek dikarenakan simbol, nama dan logo sudah menjadi milik umum. Lalu, barang atau jasa dengan permohonan yang tidak baik dan pengajuannya sangat bertentangan dalam peraturan pemerintah.

Undang-undang Hak Cipta Dan Hak Merek

Disini, Anda akan melihat undang-undang yang berlaku bagi hak cipta dan hak merek adalah berbeda juga. Undang-undang yang mengatur hak cipta pasal 2 UU nomor 19 tahun 2002 yang isinya fungsi dan sifat dari hak cipta tersebut. kalau undang-undang hak merek memiliki dua meliputi UU nomor 15 tahun 2001 dan nomor 20 tahun 2016.

Selain itu, peraturan pemerintah menjadikan dasar dari hukum hak merek yaitu keputusan Dirjen Kekayaan Intelektual nomor HKI-02.KI.06.01 tahun 2017, PP republik Indonesia nomor 32 tahun 1995, PP republik Indonesia nomor 24 tahun 1993 serta peraturan menteri hukum dan HAM nomor 67 tahun 2016.

Ciri-ciri Hak Cipta

Hak cipta adalah perlindungan yang diberikan untuk produk hasil karya seni dan produk pemrograman komputer, sanksi pidana akan dikenakan jika melakukan pelanggaran hak cipta, bentuk pelanggaran yang diumumkan tanpa izin sama sekali, jangka waktu perlindungan seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Istilah-istilah Dalam Hak Cipta

Salah satunya dalam istilah-istilah ini sering digunakan untuk menetapkan hak cipta terdiri dari ciptaan, hak cipta, pemegang hak cipta, pencipta, lisensi, perbanyakan dan pengumuman. Istilah-istilah di atas membuat Anda akan memahami alur atau proses dalam hak cipta tersebut.

Contoh-contoh Kasus Hak cipta dan Hak merek

Berikut ini contoh kasus yang berhubungan dengan hak merek adalah kasus merek obat sakit kepala, kasus sabun muka merek biore dan kasus minuman larutan penyegar cap tiga. Ketiga kasus itu mempunyai ceritanya sendiri. Seperti kasus minuman larutan penyegar cap kaki tiga yang mirip dengan logo negara Isle of Man.

Contoh kasus pelanggaran hak cipta yang paling sering terjadi seperti, kasus pembajakan film, plagiarism pada karya ciptaan, memperbanyak hasil karya orang lain tanpa seizin pencipta dan pemegang hak cipta juga termasuk dalam pelanggaran hak cipta.

Demikian ulasan tentang hak cipta dan hak merek yang sebenarnya berbeda dari apa yang Anda bayangkan sama sekali. Terdapat dasar, fungsi dan manfaat yang berlainan juga

SHARE THIS POST:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Comments (0)

There is no comment yet.

Add a Comment