Anda melanggar hukum kekayaan intelektual saat Anda menggunakan IP orang lain tanpa izin mereka.
Sebelum melanjutkan merancang produk, mendaftarkan merek dagang, atau mengajukan permohonan paten, merupakan ide bagus untuk meneliti dan memeriksa apakah ide Anda unik dan satu-satunya.
Jika Anda sedang mengerjakan pekerjaan commissioning (seperti meminta freelancer untuk mendesain logo untuk Anda), Anda harus memastikan bahwa sebagai pemilik bisnis, Anda memiliki hak atas karya tersebut.
Dan Anda dapat membeli atau melisensikan IP orang lain, dan menjual serta melisensikan IP Anda sendiri. Beberapa perusahaan mungkin melisensikan perusahaan lain untuk menggunakan merek dagang mereka – contoh umum adalah perjanjian perdagangan dan waralaba.
Kantor Kekayaan Intelektual memiliki lebih banyak informasi tentang undang-undang kekayaan intelektual. Anda juga dapat meminta bantuan spesialis dari pengacara yang dilatih untuk menangani hak IP.
Comments (0)