Ini Cara Mengajukan Paten HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Supaya Disetujui
Hak intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dalam mengukuhkan penemuan yang dilakukan para dosen. Adapun salah satu bentuk perlindungan atas HAKI ini yaitu dengan mematenkan hasil penelitian dan penemuan. Pada masyarakat umum sendiri, Paten dan HAKI dipahami dengan istilah yang serupa.
Paten merupakan bagian dari HAKI yang tujuannya untuk menjaga dan melindungi hasil karya intelektual bagi mahasiswa, dosen, maupun masyarakat umum dalam menghasilkan sebuah karya. Dimana karya intelektual itu sendiri ada bermacam-macam, dari yang sifatnya invensi atau teknologi, seni, penelitian dan lain sebagainya. Adapun salah satu bentuk karya intelektual dari invensi yang bisa dipatenkan bisa berbentuk proses dan produk. Seperti penemuan alat pengukur kadar keasaman (pH) di dalam air.
Apa Saja Persyaratan Agar Karya Intelektual Bisa Dipatenkan?
Kategori karya maupun penemuan bisa dipatenkan sesuai karakteristik tertentu. Artinya, tak semua hasil penelitian/penemuan dapat dipatenkan. Penemuan/karya yang bisa dipatenkan harus sesuai dengan persyaratan tertentu secara substansif. Adapun persyaratan secara substantive itu sendiri dibagi ke dalam 3 hal, berikut ini :
- Bersifat Inventif
Prinsip mendapatkan paten Hak Atas Kekayaan Intelektual bersifat inventif, yang mana kemampuan untuk merancang, menciptakan sesuatu yang awalnya belum ada. Biasanya hak paten hanya akan diberikan pada sebuah karya intelektual kepada para penemu yang mempunyai person skilled in the art.
- Bersifat Baru
Karya intelektual yang dihasilkan belum pernah ditampilkan atau dipublikasikan lebih dulu, baik ditampilkan dalam media apapun. Langkah yang wajib diurus secepatnya supaya mendapatkan hak paten yaitu dengan cara mengajukan permohonan. Sesudah mengajukan permohonan, maka ANda akan mendapatkan tanggal penerimaan. Apabila karya intelektual tadi dipublikasikan sebelum Anda mendapatkan tanggal penerimaan, permohonan pun bisa saja gagal.
- Bersifat Aplikatif
Adapun aplikatif di sini maksudnya ialah hasil penemuan yang telah ditemukan bisa dilakukan dengan cara berulang. Selain itu, arti lainnya ialah mempunyai tingkat kemanfaatan untuk masyarakat. Dimana semakin hasil penelitiannya diaplikasikan oleh masyarakat luas, maka menandakan bahwa penemuannya tersebut sudah berhasil menjadi solusi terhadap permasalahan yang kerap muncul. Hasil karya intelektual mempunyai syarat konsisten, dan tidak gampang berubah-ubah.
Bentuk Karya Intelektual yang Tak Bisa Dipatenkan
Karya intelektual sendiri sebenarnya bersifat kreasi estetika, berupa hak cipta maupun desain industri yang relatif mudah mendapatkan hak paten. Tidak terkecuali penemuan program komputer, dan presentasi tentang informasi yang dijumpai lebih mudah mendapatkan izin paten. Walaupun begitu, ada beberapa karya intelektual tertentu yang tidak bisa dipatenkan, seperti :
- Karya intelektual yang tidak menentang undang-undang atau peraturan HAKI. Diantaranya, sebelumnya mengajukan permohonan, karya intelektual tidak diumumkan terlebih dahulu. Hasil hak intelektual penemuan tidak bertentangan pada peraturan yang berlaku. Selain itu, hasil karya tersebut juga tidak mengandung RAS, mengganggu ketertiban umum, dan menentang moralitas keagamaan.
- Karya intelektual yang bukan coba-coba. Seperti kita ketahui, karya intelektual sifatnya bukan termasuk teori dan metode-metode. Seperti metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan. Termasuk ke dalam rumus matematika dan teori. Sehebat apapun Anda menemukan rumus untuk menyelesaikan permasalahan tertentu, maka tetap tidak bisa dipatenkan.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Permohonan Hak Paten HAKI?
Persyaratan pengajuan permohonan atas hak paten HAKI benar-benar sudah terbarukan. Benar-benar belum pernah ada yang mengajukan sebelumnya. Cara untuk mengecek apakah hasil karya Anda terbarukan atau tidak, sebaiknya bisa dilakukan pengecekan dokumen hak paten yang terdapat dalam database DJHKI maupun kantor paten yang ada di luar negeri. Seperti pengecekan pada jurnal ilmiah maupun sejenisnya.
Apabila hasil karya Anda sifatnya belum terbarukan, maka proses berikutnya ialah buat proposal untuk pengajuan hak paten. Dimana proposal pengajuan tersebut meliputi latar belakang, judul invensi, dan deskripsi singkat hasil karya intelektual, beserta gambar teknik. Anda harus menyertakan gambar teknik dengan uraian yang singkat. Selanjutnya lengkapi menggunakan klaim dan abstrak. Rangkaian tersebut inilah yang selanjutnya disebut sebagai penyusunan spesifikasi atas hak paten. Untuk konsultasi, Anda bisa pakai jasa konsultan HKI terbaik dan terpercaya di Indonesia.
Syarat minimum lainnya yang wajib disertakan ialah spesifikasi hak paten. Dimana 3 persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan filing date ini, diantaranya berupa formulir permohonan, spesifikasi paten, serta biaya pendaftaran. Persyaratan lainnya bersifat formalitas, yang mana persyaratan tersebut bisa dilengkapi selama 3 bulan sesudah menerima waktu penerimaan.
Untuk melakukan pendaftaran, pertanyaan, dan konsultasi tentang hak intelektual silahkan kunjungi website www.unitedpatent.id!
Comments (0)