2 Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
2 Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan hak bagi perlindungan karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual tersebut dapat dijual belikan sebagai aset bisnis, dilisensikan untuk mendapatkan royalti, diwariskan seperti halnya harta benda, dan sebagainya. Hak kekayaan intelektual merupakan suatu hak legal yang ada pengaturannya dalam perundang-undangan.
Read More